Jawapes Surabaya,- Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP R. Erik Bangun Prakasa, sebelumnya terus mendorong jajaran agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Kasubdit Regident Erik bahkan sempat mendatangkan para tutor dan motivator profesional dalam sebuah pelatihan "Excellent Service Training Dalam Rangka Peningkatan Kemampuan Petugas Regident Ditlantas dan Jajaran Polda Jatim" pada Juli 2024 bulan lalu.
Kedua pakar tersebut menyampaikan materi excellent service dan handling complaint yang selama ini lekat berhubungan dengan pelayan publik. Tetapi, sampai saat ini Standard Operating Procedure yang artinya Prosedur Operasional Standar (SOP) belum juga dilakukan secara maksimal.
Bukan rahasia umum, di Loket pelayanan BPKB tampak biro jasa ataupun calo melakukan tindakan stempel sendiri di dalam berkas pengurusannya.
Salah satu masyarakat yang mengurus, inisial TM menyampaikan, bahwa yang di dalam itu biro jasa dari perusahaan Finance mas.
"Mereka dari Finance, bukan dari Calo," katanya TM singkat.
Disinggung terkait perbedaan Calo dengan Biro Jasa, TM tidak mengetahui.
"Ya kalau itu saya tidak tahu mas, karena posisi dia kan finance atau perusahaan harus ada tanda pengenal dari perusahaan, atau baju perusahaan, sehingga tahu mana yang biro jasa dan mana yang bukan dari Biro Jasa itu sendiri," kata TM.
Dikutip dari berita online yang lain saat mengkonfirmasi terkait stempel yang berada diluar kaca petugas loket BPKB Polda Jatim. Deddy didampingi Bayu panggilan sapaan anggota Polisi yang baru bertugas di BPKB tersebut menyampaikan, Ia memang benar adanya stempel tersebut berada di luar, dan kita biarkan pihak Calo itu menstempel sendiri. itu tidak dibenarkan.
"Ia mas, memang benar adanya stempel tersebut berada diluar kaca loket petugas BPKB. Dan itu harus nya memang didalam dan juga petugas lah yang menstempel, bukan orang umum atau pihak biro jasa atau Calo. Memang semua itu tidak dibenarkan," terangnya.
Sebelumnya, AKPB Erik akan melakukan tindakan tegas dalam mengatasi praktik percaloan yang meresahkan masyarakat. Yaitu dengan pelaksanaan pakta integritas semua stakeholder terkait. Pakta integritas ini sudah menjadi perintah dan komitmen dari Pimpinan Polri setiap petugas yang ad di tempat pelayanan publik wajib membuat pakta integritas tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melaksanakan akuntabilitas publik.
"Sehingga apa yang dilakukan secara transparan dan bisa dinilai oleh masyarakat. Kita harus punya pakta integritas dulu baru kita bisa membenahi yang di luar," tambahnya.
Tak hanya itu saja. Kasubdit Regident Erik juga rutin melakukan aksi 'bersih-bersih' dan pengawasan.
"Setiap hari kita melakukan pengawasan melekat oleh tim pengawas dari Propam di tiap tempat pelayanan," tegasnya.
Kasubdit Regident Erik juga tak segan menjatuhkan sanksi jika menemukan anggota yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan. Bahkan bisa sampai demosi jabatan.
(Rd82)
Pembaca
Posting Komentar