Hendak Tawuran, Seorang Pelajar Asal Kediri Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Seorang pelajar, warga Kelurahan Turus Kecamatan Gurah Kota/Kabupaten Kediri berinisial TPS (18) akhirnya diringkus polisi.


Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan, pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 02.00 wib sewaktu personel Raimas Satsamapta Polresta Sidoarjo menggunakan pakaian preman melintas di Jl. Raya Wonokasian Kecamatan Wonoayu, tiba-tiba diteriaki oleh beberapa pemuda dan saat itu ada yang sedang membawa senjata tajam.


"Petugas kemudian mengejar para pemuda dan berhasil mengamankan 2 orang, namun saat itu satu orang yang membawa senjata tajam dapat melarikan diri," ucap Agus Sobarnapraja saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024).


Setelah menginterogasi, petugas mendapatkan informasi bahwa kelompok tersebut akan melakukan tawuran dengan kelompok lain yang saat itu sedang kumpul di salah satu rumah di Desa Becirongengor, Wonoayu. Melihat kedatangan petugas, kelompok orang yang sedang duduk-duduk didepan, sebagian melarikan diri, jelas Agus Sobarnapraja.


"Akhirnya 16 orang, serta ditemukan 7 bilah senjata tajam yang tergeletak disamping rumah, petugas pun membawanya ke Polresta Sidoarjo," urainya.


Hasil dari pemeriksaan bahwa mereka berasal dari gabungan kelompok Gengster “WARKANG” dan “JAWARA”. Kedua kelompok tersebut sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain yaitu “PKB” (Pasukan Kodok Beracun), namun gagal karena karena lawan tidak datang, imbuh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.


"Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya 1 orang dinyatakan sebagai tersangka berinisial TPS, sedangkan 15 orang lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan. Saat ini, tersangka ditahan Rutan Polresta Sidoarjo," tandasnya.


Agus menambahkan bahwa motif tersangka membawa senjata tajam tersebut karena akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain yang selanjutnya akan di upload di media sosial Instagram.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama