Audiensi tuntutan penundaan SK perpanjangan masa jabatan Kades Klapa Gading Kulon oleh warganya |
Jawapes, BANYUMAS - Dengan diterbitkannya Revisi UU Desa yang disetujui DPR RI pada tanggal 28 Maret 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun (masa jabatan dua periode), masyarakat Desa Klapa Gading Kulon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas melalui perwakilannya mengajukan permohonan Audiensi kepada Pj. Bupati Banyumas terkait tuntutan untuk menunda penyerahan SK (Surat Keputusan) terhadap Karsono selaku Kepala Desa Klapa Gading Kulon aktif.
Hal itu di terima oleh Pemkab Banyumas dan dilakukan Audiensi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Banyumas, Rabu (5/06/2024) Pukul 15.15 Wib.
Adapun dalam Audiensi tersebut di hadiri oleh Pj. Bupati Banyumas melalui Drs. Nungky Hari Rachmat M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Aspem Kesra) Sekda Banyumas, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Banyumas Bambang Junaidi, Kapolresta Banyumas melalui Kasat Intel Kompol Rohmadi Hartono S.Pd dan Kanit Tipikor AKP. Yusuf Triwiyanto, Camat Wangon Dwiyono dan Kapolsek Wangon AKP Wawan.
Perwakilan dalam audiensi antara lain Sekdes Klapa Gading Kulon Edi Susilo, Kasi Pemerintahan Desa Klapa Gading Kulon Jaril, Kaur Umum Ratini, Kadus 2 Sodikin, Kyai Wangsit Sugiri, Slamet, Imam Sobirin dan Dikan.
Aspem Kesra Kabupaten Banyumas Drs. Nungky Hari Rachmat M.SI menyampaikan, hari ini perwakilan warga masyarakat Desa Klapa Gading Kulon kembali menemui kami untuk meminta kepada Pj. Bupati tentang menyerahkan SK perpanjangan masa Jabatan dua tahun sebagai aplikasi UU nomor 3 tahun 2024. Kemudian menanyakan terkait proses hukumnya (Kades) yang pernah diajukan warga.
"Sikap Pemerintah Daerah adalah akan menyerahkan keputusan Bupati terkait penambahan masa jabatan yang bersangkutan (Kades Klapa Gading Kulon) dua tahun, karena yang bersangkutan secara hukum masih dianggap sebagai Kepala Desa. Kemudian terkait dengan kasus hukumnya, tadi sudah dijelaskan oleh Kasat reskrim bahwa masih sedang berproses di Polresta dan tentu akan segera diselesaikan," jelasnya.
Nungky juga menyampaikan, mengenai Kepala Desa Klapa Gading Kulon yang dikatakan warganya tidak berkantor di Kantor Pemerintah Desa sebagaimana ketentuan, saya sudah meminta kepada Camat Wangon untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya sudah meminta Camat Wangon untuk periksa, apa alasannya tidak berkantor di Kantor Pemerintahan Desa dan lain sebagainya, juga untuk mengambil tindakan sanksi disiplin terkait ketidak konsistensi yang bersangkutan dan pelanggarannya apa nanti diatur secara berjenjang sesuai dengan peraturan Bupati tentang disiplin Perangkat Desa," ujarnya.
Apakah yang bersangkutan merasa terancam jiwanya terhadap intimidasi masyarakat apabila berkantor di Kantor Pemerintahan Desa, Camat untuk mengkroscek. Namun bila sepanjang tidak ditemukan alasan yang sah bagi Kepala Desa tidak berkantor maka disitulah pelanggaran yang akan kita tentukan secara berjenjang, tandas Nungky kepada wartawan saat diwawancarai.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kanit Tipikor AKP. Yusuf Triwiyanto menyampaikan, setiap siapa saja yang melaporkan tindak pidana, kita layani. Disini terjadi saling lapor, baik dari warga atau perangkat yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan Kepala Desa juga melaporkan tentang pencemaran nama baik. Polresta Banyumas dalam penanganan tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi sudah dilakukan dengan cepat dan profesional.
"Kita sudah profesional, setiap siapapun mengenai laporan tindak pidana, kita layani. Seperti halnya warga Klapa Gading Kulon yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desanya. Kita sudah melangkah cepat, namun tentang bukti dan saksi masih kurang," terangnya.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, kami dari Unit Tipikor Polresta Banyumas bahkan sampai mendatangi Kantor Pemdes Klapa Gading Kulon untuk meminta keterangan dari Perangkat Desa karena kita undang tidak hadir. Mengenai SPJ 5 tahun kebelakang belum diserahkan.
"SPJ belum diserahkan, dan untuk saksi-saksi belum lengkap," ungkapnya.
Sementara salah satu warga Desa Klapa Gading Kulon saat di mintai keterangan awak media Slamet mengatakan, audiensi ini merupakan keinginan warga masyarakat untuk tidak memberikan SK perpanjangan masa Jabatan dua tahun kepada Kepala Desa Klapa Gading Kulon Karsono alias Sower.
"Karena Karsono masih tercatat sebagai Kepala Desa, Pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap menyerahkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa Jabatan dua tahun, namun masyarakat Desa Klapa Gading Kulon tidak menginginkan SK perpanjangan bagi Kades Karsono," ungkapnya.
Slamet juga menyimpulkan, mengenai permasalahan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Klapa Gading Kulon masalah Dana Desa (DD) dan lain sebagainya untuk segera diselesaikan, terbukti atau tidak. Karena kurun waktunya lima tahun maka dihitung-hitung dari Polresta Banyumas masih menganggap belum lengkap. Jadi SPJ nya (Pemdes Klapa Gading Kulon) yang diminta belum lengkap maka belum bisa terhitung.
"Hasil audiensi sementara itu belum maksimal. Karena masih banyak dari Perangkat yang diminta unit tindak pidana korupsi Polresta Banyumas, SPJ nya belum lengkap," terang Slamet.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar