Jawapes Surabaya - Lembaga Jawa Corruption Watch (JCW) Anti Korupsi memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait penegakan supremasi hukum tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini JCW bersurat beberapa hari lalu dengan no.020/S/DPP -JCW /V / 2024 kepada pihak Kejati Jatim yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jatim, Assisten Pidana Khusus dan Assisten Pengawas Kejati Jatim.
Ketua Umum JCW, Rizal Diansyah Soesanto, ST membenarkan adanya surat tersebut yang telah dilayangkan pada tanggal 30 Mei 2024.
"Dalam pantauan dan temuan kami dilapangan terkait adanya tindakan pidana
korupsi yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo diduga ada keterlibatan oknum Kasie pada
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo yang menerima aliran dana insentif sekitar Rp
700.000.000,- dari tersangka S dengan alasan untuk posko Kejaksaan," ungkap Rizal saat dikonfirmasi di kantor JCW Jl. Ketintang Baru II-14A Surabaya, Jumat (14/6/2024).
Rizal berharap adanya temuan ini melalui suratnya dapat ditindaklanjuti Kejati Jatim untuk memeriksa Kejari Sidoarjo.
Saat Tim Investigasi JCW berkordinasi dengan pihak Kejati terkait suratnya hari Jumat (14/6/2024), dijawab masih dikaji adanya temuan tersebut.
"Surat Bapak masih dikaji terlebih dahulu, mungkin Minggu depan bisa dikonfirmasi kembali ke kami," jawab petugas Front Office Kejati Jatim.
Rizalpun sambil menunggu jawaban surat dari Kejati Jatim akan melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK.
"Kami berharap kejaksaan sebagai institusi yang dipercaya masyarakat dapat mengambil tindakan secara tegas kepada oknum Kejaksaan Negeri Sidiorjo, yang diduga menerima aliran dana tersebut," tegas Rizal.
Rizal juga menegaskan penegakkan hukum pada posisi tertinggi, dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun atau siapapun, termasuk penyelenggara negara, tindakan melindungi hukum adalah langkah yang diambil untuk menjaga Integritas. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar