Kades Darma Kradenan Imam W.S Lantik Kaur TU dan Umum, Kristianto S.Pd.
Kepala Desa Darma Kradenan Imam W.S menyatakan, bahwa Kristianto terpilih sebagai Perangkat Desa karena merupakan peserta seleksi dengan perolehan nilai tertinggi.
"Berharap, Kristianto dengan latar belakang akademisnya dapat segera beradaptasi dan belajar untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," harapnya.
Sementara Wendi S.H, seorang pemerhati desa memberikan pandangan kritis terkait pelantikan ini. Ia mengingatkan, bahwa saat ini UU Desa No. 6 Tahun 2014 telah mengalami perubahan kedua melalui penerbitan UU No. 3 Tahun 2024. Dalam undang-undang terbaru tersebut, kewenangan Kepala Desa hanya sebatas mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
"Kekhawatirannya, mengingat Kepala Desa Darma Kradenan masih menggunakan aturan lama dalam melakukan pelantikan. Ia menekankan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, di mana hukum yang lebih tinggi harus mengesampingkan hukum yang lebih rendah," ungkapnya.
Wendi berharap, agar pelantikan ini tidak batal demi hukum. Mengingat peraturan turunannya belum terbit, sehingga belum jelas siapa yang berhak memberikan SK Perangkat Desa sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024.
Meskipun begitu, Kepala Desa Darma Kradenan tetap melaksanakan proses pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Diharapkan dengan pelantikan ini, Desa Darma Kradenan dapat terus meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.(Mugi Irawan)
Pembaca
Posting Komentar