Pemakai Shabu dan Pil Doubel L, Tiga Orang Diringkus Petugas


Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan tiga orang yaitu NA warga Nganjuk, OP warga Kelurahan Pucang Sidoarjo, MD warga Citra Harmoni Trosobo


Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo, Kabagops Kompol Riki Donaire, Kasihumas Iptu Tri Novi Handono yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).


Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, pada tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib, Anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan bertugas melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti, tepatnya di bundaran TPI. 


"Saat itu melihat mobil trailler wings box Nopol W-9590-UP yang berjalan dari arah Utara ke Selatan. Karena melanggar rambu dan marka, selanjutnya mobil tersebut dihentikan. Bukannya berhenti, malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar). Akhirnya dikejar hingga pintu masuk tol Sidoarjo. Setelah digeledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto, sopir truck tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga dikejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk Lippo Plaza," terangnya.


Tobing menambahkan,setelah tertangkap, sopir tersebut mengakui kalau dia takut karena habis menggunakan sabu dan pil double "L". Kemudian sopir tersebut menunjukkan barang bukti berupa sabu sabu dan pil double "L" yang ditaruh didalam kabin truk.


"Dari hasil pengembangan penyelidikan, MD membeli sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura," ujarnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MD yaitu 26 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing - masing ± 0,88 gram, ± 0,52 gram, ± 0,51 gram, ± 0,51 gram, ± 0,50 gram, ± 0,50 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram,± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,37 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, ± 0,36 gram, beserta bungkusnya dengan berat total ± 10,88 gram beserta bungkusnya, 2 pak plastik klip kosong, 1  buah tas pinggang warna hijau, 1 buah bungkus plastik warna hitam, seperangkat alat hisap sabu berserta pipetnya, 1 buah handphone.


Dari tersangka NA antara lain 1 bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya, 1 potongan sedotan plastik warna hijau, 1 buah dompet kain, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari pipet kaca dan tutup botol air mineral terdapat dua lubang diatasnya yang tertancap dua potongan sedotan plastik, 1 plastik klip isi 5 butir pil LL warna putih, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 bekas, 1 buah handphone, 1 unit truk Fuso nopol W-9590-UP warna biru beserta kunci kontaknya.


Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka OP yaitu 33 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total ± 8,6 gram beserta bungkusnya, seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca, potongan karet sandal yang tertancap 2 buah sedotan serta 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak wadah plastic, 1 buah handphone. 


Keduanya disangka melanggar sesuai dalam Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 milyar ditambah 1/3 dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp8 miliar ditambah 1/3. (Tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama