Diduga Jadi Kurir dan Penjual Shabu, Pasutri Diamankan Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami istri AV dan S warga Dusun Bendo RT001 RW001 Desa/Kelurahan Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau kos di Dusun Petemon RT007 RW002 Desa Keboharan Kecamatan Krian atau kos di Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu.


Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo, Kabagops Kompol Riki Donaire, Kasihumas Iptu Tri Novi Handono yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5/2024).


Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, pada 17 April 2024 sekira pukul 15.45 Wib, di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, tim satresnarkoba menangkap pasutri AV dan S yang diduga menjadi kurir dan penjual shabu. Saat ditangkap, ditemukan shabu seberat 1,18 gram.


"Keduanya menjadi kurir dan penjual shabu sejak September 2023 dan sudah bertransaksi sebanyak 8 kali, dimana setiap penerimaan / pengambilan seberat 2 ons gunakan sistem ranjau dengan imbalan uang per-ons nya sebesar Rp2.500.000 dari A (DPO)," jelasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,87 gram,  ± 17,75 gram, ± 48,72 gram, ± 69,91 gram beserta bungkusnya, 1 buah bungkus permen kopiko bekas, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 10 pak plastik klip kosong, 2 buah ATM BRI dan BCA, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 3 buah handphone.


Keduanya disangka melanggar sesuai dalam Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 milyar ditambah 1/3 dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp8 miliar ditambah 1/3. (Tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama