Melecehkan Seorang Gadis, Pria ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Jawapes, SIDOARJO - Seorang laki-laki harus berurusan dengan aparat hukum lantaran melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Kasus tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja saat konferensi pers, Rabu (17/4/2024) di Mapolresta Sidoarjo. 


Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan bahwa pada 30 Maret 2024 ada seorang laki-laki (ayah korban) berinisial AP warga Sambibulu Kecamatan Taman melaporkan ke pihak berwajib, bahwasannya anaknya sebut saja Mawar (20) telah mengalami pelecehan yang diduga dilakukan pelaku. 


Saat itu, korban hendak pulang dari rumah neneknya. Waktu melintas di kawasan Desa Sambibulu, korban merasa ada yang membuntutinya. Tiba-tiba dari jarak dekat, pelaku MAK (29) langsung memegang payudara korban. Spontan korban kaget dan mengejar pelaku sambil teriak 'maling maling'. Korban terus mengejar pelaku hingga menyenggol motor pelaku dan keduanya pun terjatuh, ungkap Kasatreskrim. 


"Saat keduanya jatuh, korban masih terus teriak 'maling maling' hingga didengar warga sekitar. Korban pun bilang ke warga kalau dia kena begal payudara yang dilakukan pelaku," ujarnya. 


Tak lama ada patroli polisi. Keduanya pun dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan menjalani operasi di rumah sakit, jelas Kompol Agus. 


"Akibat perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Tyaz) 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama