Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak 605 Juta ke Kejari Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO - Penyidik Pegawai Negeri Sipil  (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka AS bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (24/4/2024) yang diterima oleh I Putu Kisnu Gupta, S.H. Kasubsie Penuntutan Pidana Khusus. Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka AS merupakan Direktur CV ST yang kegiatan usahanya di bidang Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, sehingga dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau  Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Perbuatan tersangka AS telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari pajak yang tidak/kurang disetor sebesar Rp605.960.185.

Tersangka AS terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetor.

Tindak pidana dilakukan di lokasi usaha CV ST pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 s.d Desember 2022. CV ST terdaftar sebagai wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat.

Modus operandi yang dilakukan CV ST adalah dengan melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan intalasi pipa, tangki, dan sebagainya di lokasi PT MI di Gresik. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran dari PT MI termasuk uang PPN yang telah dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN serta tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo Barat sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mulai tahun 2020 - 2022.

PPNS Paduanta Hutahayan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat penyerahan perkara menyatakan bahwa “tindakan penyidikan sebenarnya dipilih sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah tindakan administratif dilakukan”. Selanjutnya Paduanta berterima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian atas keberhasilan dalam penanganan perkara ini  yang merupakan wujud komitmen koordinasi antara aparat penegak hukum dengan otoritas pajak. “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur” ujar PPNS Paduanta.

Dengan telah diterimanya tersangka AS bersama barang bukti ini,  Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik kepada Tersangka AS maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak). Penindakan terhadap kasus AS diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak serta memberikan efek getar maupun gentar bagi Wajib Pajak lain. Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas merupakan faktor utama Bangsa Indonesia dalam mewujudkan Pajak Kuat Indonesia Maju.(tyas/hmsDJPJatimII)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama