Ini Tanggapan Kades Tinggarjaya CilacapTentang Program PTSL Yang Disorot Miring

Kepala Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja, Suwarni saat menjelaskan tentang isu miring program PTSL. 

Jawapes CILACAP - Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap akhir-akhir ini menjadi sorotan media berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atas implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu perlu adanya tindakan sikap yang sebenarnya terjadi berdasarkan pada penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai acuan pelaksanaan program. 

Meskipun SKB tiga Menteri bukanlah produk hukum yang sah, namun Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sebagai panduan dalam pelaksanaan program PTSL.

"Desa Tinggarjaya merupakan salah satu lokasi implementasi program dengan mengikuti petunjuk sesuai pada arahan Pemerintah," ungkap Suwarni Kades Tinggarjaya kepada awak media, Minggu (21/04/2024) dirumahnya. 

Lebih lanjut Suwarni menekankan, bahwa program PTSL di Desa Tinggarjaya Kecamatan Sidareja dilaksanakan secara transparan dan bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakatnya. 

"Kami juga mengajak para pihak untuk melihat dalam proses pelaksanaan program secara objektif dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki jika terdapat kekurangan," katanya. 

Beberapa pihak (beberapa warga setempat) berpendapat bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tidak memenuhi hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena tidak termasuk dalam kategori produk hukum yang sah, namun penggunaannya sebagai pedoman dalam pelaksanaan program ini tidak serta merta membuat program tersebut bermasalah. 

"Pentingnya melihat hasil nyata dari program ini, yaitu terciptanya sertifikat tanah yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya. 

Masyarakat diharapkan dapat mencermati isu ini dengan bijak dan memberikan dukungan konstruktif bagi pelaksanaan Program PTSL di Desa Tinggarjaya agar pelaksanaan berjalan dengan kondusif tanpa adanya unsur parameter negatif. Program PTSL merupakan inisiatif Pemerintah untuk mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah, namun perlu adanya dukungan pemahaman yang memadahi.(Mugi Ir) 


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم