Terlibat Pengeroyokan di Candi, 10 Orang Diringkus Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap 10 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (5/3/2024) sekitar pukul 01.00 Wib di pinggir jalan Raya Gelam Kecamatan Candi hingga menyebabkan 3 korban yang masih pelajar mengalami luka-luka dan kehilangan sebuah sepeda motor. Kasus tersebut ditangani  Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. 


Ketiga korban yang berasal dari Pasuruan tersebut berinisial Y (17) mengalami luka di kepala bagian kiri diduga akibat benda tajam, L (17) mengalami luka memar di mata kiri dan pipi kiri dan D (16) kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol N-2757-TEO. Sedangkan 10 pelaku yaitu GW (18) berperan memukul korban dirahang 2 kali dan bahu satu kali dan AF (19) berperan memukul 5 kali kearah punggung korban, AD (17) berperan memukul 1 kali kearah rahang. Ketiganya merupakan warga Tanggulangin. 


Pelaku MYS (19) warga Krembung berperan mengambil sepeda motor Honda Beat milik D beserta HP yang ditaruh di jok sepeda motor serta mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan motor. FR (17) warga Prambon berperan berada di TKP sewaktu kelompok pelaku yang lain mengambil sepeda motor dan menarik keuntungan barang hasil kejahatan dan mendapatkan keuntungan Rp300.000 dari MDP (22) warga Tulangan yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dan Rp1.000.000 dari MYS. 


Tiga pelaku lain yaitu MJ (15) dan MI (16) keduanya pelajar dan warga Kabupaten Sidoarjo, dimana peran kedua pelaku adalah sebagai pemilik senjata tajam sebilah clurit yang sewaktu kejadian dibawa dan disimpan didalam jok sepeda motor. Pelaku KA (17) warga Kecamatan Tulangan berperan membawa senjata tajam sebilah clurit dan ADR (19) warga Kecamatan Tulangan berperan membawa senjata tajam sebilah clurit.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka yaitu konvoi dengan membawa senjata tajam. Setelah bertemu dengan korban yang berasal dari kelompok lain selanjutnya para pelaku melakukan kekerasan terhadap para korban dengan menggunakan senjata tajam dan tangan kosong. Pelaku lain mengambil sepeda motor milik korban.


Awalnya ketiga korban Y, D dan L bonceng 3 menggunakan  motor Honda Beat berangkat dari Pasuruan menuju warung kopi di Porong. Saat itu L mendapatkan pesan (DM) dari sebuah akun IG yang menyuruh untuk ke Candi Sidoarjo. Korban pun menuruti pesan tersebut, malah sempat berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Jl. Raya Gelam Candi, jelas Kapolresta Sidoarjo saat pengungkapan kasus dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024). 


Lebih lanjut disampaikan Tobing, sewaktu para korban menuju kearah Selatan, bertemu dengan kelompok konvoi sepeda motor. Saat itu para korban diarahkan untuk menuju di daerah yang sepi di tepi sawah. Ditempat sepi itulah, L mengaku bahwa dirinya anak Genk. Tanpa bertanya, langsung L dipukul berulang kali, sedangkan Y dibacok kepalanya menggunakan senjata tajam. 


"Sedangkan D dipaksa naik motor oleh kelompok pelaku dengan menggunakan motor pelaku dan diturunkan di Alun Alun Sidoarjo. Selanjutnya sepeda motor Honda Beat milik D yang sebelumnya berada di Desa Gelam diambil oleh para pelaku berikut HP yang ada di dalam jok motor tersebut," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku. 


"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa yang menjadi motif pengeroyokan tersebut dikarenakan pelaku berasal dari kelompok "selatanmisterius.sda" yang berada dibawah bendera "ALL STAR" telah mendapatkan pesan melalui Instagram dari kelompok "erbe19sidoarjo" untuk bergabung dengan titik kumpul di Porong. Setelah bergabung, kemudian melakukan konvoi menuju arah Gelam Candi Sidoarjo dengan membawa senjata tajam dan bertemu dengan kelompok korban yaitu "bentengan22 Pasuruan" yang berada dibawah bendera GANGSTER," tandas Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja. 


Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu 4 bilah senjata tajam, 1 pasang plat nomer, 1 buah handphone OPPO, dan uang tunai Rp1.803.000.


Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan / atau denda paling banyak Rp72 juta, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara 7 Tahun, Pasal 480 KUHP tentang menarik keuntungan, menjual, menyimpan menyembunyikan benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata penusuk, senjata penikam dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.


Dalam hal ini, Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah menginventarisir komunitas-komunitas yang selama ini beberapa kali telah melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat dengan melakukan konvoi dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Untuk itu Sat Reskrim Polresta Sidoarjo telah membentuk Timsus untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas komunitas pemuda yang melakukan konvoi dan tindak pidana baik pengeroyokan maupun perusakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo khususnya di bulan suci Ramadhan ini. (Tyaz) 


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم