Satreskrim Polresta Banyumas Bongkar Eksploitasi Seksual Melalui Aplikasi

Pelaku eksploitasi seksual saat dimintai keterangan oleh pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas 

Jawapes, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui Aplikasi di sebuah Hotel yang berada di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas pada Sabtu (16/03/2024) dengan tiga pelaku berhasil diamankan. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K mengatakan, berawal dari pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

"Kami mengamankan TYF (25) laki-laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas serta TCW (27) dan juga JML (27) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas," terangnya.

Kompol Andryansyah mengungkapkan, bahwa kronologisnya pada hari Sabtu (16/3) bertempat di Hotel tersebut, perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui Aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan dengan tarif Rp.150.000. Pada transaksi itu, pelaku TYF mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 dari setiap transaksinya. Kemudian untuk pelaku TCW menawarkan kepada korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui Aplikasi dengan tarif masing-masing Rp.300.000 dan Rp.150.000 dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi keduanya. Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp.250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp.50.000. 

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui Aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain, dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi", ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp.20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp.50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp.300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP Merk Realme warna hitam. 

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.(JP.K-3)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم