Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Bawaslu Teruskan Laporan Terhadap PPK Bulok ke Polres Tanggamus

Gakkumdu Tanggamus
Bawaslu teruskan laporan terhadap PPK Bulok ke Polres Tanggamus untuk Proses Penyidikan


Jawapes Tanggamus - Perkembangan laporan terkait penggelembungan/pemindahan suara ke salah satu Caleg tertentu di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok pada Pemilu 2024 Kabupaten Tanggamus menunjukan perkembangan signifikan.


Pasalnya, Bawaslu Tanggamus telah meneruskan laporan para saksi Caleg yang merasa dirugikan atas pemindahan suara tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dalam dugaan tindak pidana Pemilu 2024.


Informasi itu disampaikan Wedi Yansyah selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus, dalam konfirmasinya kemarin, Rabu (27 Maret 2024).


"Laporan terhadap PPK Bulok sudah diteruskan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses penyidikan bang," kata Wedi melalui pesan WhatsApp.


Atas hal itu juga, Wedi meminta awak media dapat mengupdate perkembangan terkini melalui Polres Tangamus, mengingat ranah kasus tersebut dalam penanganan kepolisian.


"Untuk selanjutnya keterangan terkait PPK Bulok, ranahnya sudah di kepolisian," tandasnya.


Laporan ini menyoroti potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. 


Diketahui, sebelumnya Gakkumdu dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus secara marathon terus melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus pemindahan ribuan suara kepada Caleg tertentu pada Pemilu 2024  yang diduga dilakukan oleh oknum PPK Bulok.


Kasus pemindahan suara di PPK Bulok Tanggamus menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu. 


Dengan berjalannya proses penyelidikan yang terus dilakukan oleh kepolisian, kedepannya diharapkan dapat terungkap dengan jelas mengenai dugaan pemindahan suara di PPK Bulok Tanggamus. 


Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses Pemilu yang berlangsung adil, transparan, dan demokratis bagi seluruh masyarakat Tanggamus.


Sementara Saksi PPP, Rozi membenarkan bahwa dia di panggil ke Polres Tanggamus untuk menjadi saksi, dan memperlihatkan surat dari Bawaslu dengan Nomor 126 /PP.01.02/K.LA-08/03/2024 yang Isi nya Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian, dan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanggamus terhadap Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan dengan Nomor Laporan 005/Reg/LP/PL/Kab/08.08/1/2024 terkait dengan adanya peristiwa Merubah Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Bulok "Tentang status laporan yang dilaporkan dinyatakan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum dan akan diteruskan ke Kepolisian Resor Tanggamus untuk dilakukan proses penyidikan".


"Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan meneruskan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum yang disampaikan oleh pelapor kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan saya di minta hadir Senin, 25 Maret 2024 Pukul 08.00 WIB," jelas Rozi. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم