Patroli Gabungan, Satpol PP Amankan Satu Pasangan Diluar Nikah dan Pemilik Warung

Satu pasangan luar nikah bersama pemilik warung terjaring razia di bawa ke kantor Satpol PP untuk pembinaan dan pendataan
 

Jawapes, SITUBONDO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo kembali melaksanakan patroli gabungan dengan merazia ke sejumlah eks lokalisasi dan warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi, Rabu (27/3/2024) malam.


Kepada awak media, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Effendi menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menindak-lanjuti surat edaran Bupati Situbondo tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024, serta menjalankan aturan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran. Sehingga Situbondo menjadi tertib dan bebas dari prostitusi. Patroli gabungan ini dilaksanakan setiap malam oleh Satpol PP bersama jajaran Kodim, Polres dan CPM, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo selama bulan Ramadhan. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi dan himbauan sesuai surat edaran tersebut, khususnya kepada seluruh pemilik tempat hiburan dihimbau supaya menutup usaha karaokenya selama bulan Ramadhan. 


"Sasaran patroli gabungan ini mulai dari Kecamatan Banyuglugur sampai Banyuputih. Yaitu menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi tempat praktek prostitusi, tempat perjudian dan penjualan miras, serta menindak-lanjuti dumas dari masyarakat. Kami gencar lakukan operasi agar tercipta kondisi tertib selama bulan Ramadhan,"ujarnya.


Lebih lanjut Sopan Effendi menerangkan, dari hasil operasi patroli gabungan malam ini petugas berhasil mengamankan satu pasangan diluar nikah atau diduga pasangan mesum, serta pemilik warung. Yaitu berlokasi di salah satu warung remang-remang di wilayah Desa Kotakan. Ketika diamankan mereka berada di lokasi tersebut dan selanjutnya langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. Mereka semua berasal dari luar daerah Situbondo, yaitu dari Jember dan Bondowoso. Pasangan yang berbeda alamat tersebut tidak bisa menunjukkan surat nikah, walaupun pengakuan dari mereka sudah nikah sirri.


"Malam ini mereka kita proses. Kemudian pak RT di lokasi setempat kita panggil juga ke kantor (Satpol PP) untuk diberikan arahan agar mensosialisasikan kepada pemilik usaha warung di sekitarnya supaya selama bulan Ramadhan tidak ada aktifitas yang mengarah ke kegiatan-kegiatan yang melanggar Tibumtranmas," ujarnya.


Sopan Effendi menambahkan, tadi saat operasi patroli gabungan di wilayah Kecamatan Panji, petugas juga mendapati adanya minuman keras (miras) di salah satu cafe. Sehingga dari hasil operasi itu, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti (BB) dan kemudian langsung ditindak lanjuti dengan membuat surat kepada Polres untuk dikembangkan lebih lanjut. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم