Minimalisir Balap Liar, Satlantas Polresta Sidoarjo Amankan 326 Unit R2 dan 2 Mobil


Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menggelar rilis terkait penertiban balap liar yang terjadi di beberapa wilayah diantaranya, Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo Surabaya, Jalan Jenggolo, Ex jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong yang diindikasi menjadi salah satu pemicu permasalahan konflik sosial / perkelahian antar kelompok.


Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang digelar pada 4 - 17 Maret 2024, Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan SiPropam untuk melakukan patroli harkamtibmas pada jam-jam rawan aksi kejahatan/pelanggaran khususnya aksi balap liar dibeberapa lokasi diwilayah Kabupaten Sidoarjo.


Hasil dari patroli dijumpai aksi balap liar yang kemudian dilakukan upaya hukum berupa penindakan pelanggaran (Dakgar Tilang) terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran hingga penyitaan kendaraan bermotor tidak sesuai spektek yang digunakan sebagai sarana balap liar. 


Saat konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo Klmbes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana, Kasatlantas Kompol Indra Budi Wibowo bersama jajarannya, Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (27/3/2024), menyampaikan bahwa sebanyak 326 buah motor tidak sesuai spektek yang digunakan balap liar dan 2 unit mobil sebagai sarana mengangkut R2 dijadikan barang bukti. 


"Untuk bisa mengambil kembali kendaraannya, jika pemilik bisa memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan dan merubah motornya ke asal atau aslinya, maka boleh langsung diambil," ujarnya.



Terkait balap liar, dan ini masih dalam taraf penyelidikan dan pendalaman bahwa kegiatan balap liar ini juga menggunakan uang atau perjudian, jelas Christian. 


"Oleh karena itu, selama bulan Ramadhan, Polresta Sidoarjo akan selalu melaksanakan operasi balap liar karena ini sangat meresahkan. Hal ini nantinya dapat berimbas pada kecelakaan jika tidak diberantas. Dalam balap liar sepeda yang digunakan kebanyakan tidak layak pakai dan tidak sesuai spektek apalagi ditambahi pemakaian knalpot brong. Yang perlu diketahui, angka kecelakaan lalu lintas harus ditekan khususnya di Sidoarjo," ungkapnya. 


Pasal yang dilanggar oleh pembalap liar yaitu Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 terkait mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan (knalpot bising, tidak ada TNKB, tidak ada kaca spion). 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara. Khususnya kepada orang tua agar menjaga putra maupun putrinya agar jangan menjadi penonton maupun ikut terlibat langsung dalam balap liar karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya. "Antisipasi insiden yang tidak diinginkan karena dapat mencederai pemain atau penonton balap liar," tandasnya. 


Kami juga akan terus berupaya menciptakan ketertiban masyarakat, mari bersama-sama tertibkan budaya berkendara, lengkapi surat-surat dalam berlalu lintas. Ayo tertib dalam berlalu lintas untuk menunjukkan keamanan dan keselamatan menciptakan kondusif khususnya di wilayah Sidoarjo, imbau Tobing. 


"Keren belum pasti tertib, tertib sudah pasti keren. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk manusia," pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. (Tyaz) 


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم