![]() |
Ilustrasi Pemilu (Foto: Shutterstock) |
Jawapes, JAKARTA - Formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu). Formulir C6 perlu dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara 2024.
Formulir C6 menjadi penting dan krusial di hari pencoblosan. Formulir C6 akan diberikan KPPS jelang hari pencoblosan. Lantas, apakah pemilih masih bisa nyoblos tanpa formulir C6? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Bagaimana Aturan Pembagian Formulir C6?
Undangan atau surat pemberitahuan model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam pemilu. Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut cara mendapatkan undangan atau surat pemberitahuan formulir C6 pemilu.
- Ketua KPPS wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
- Surat pemberitahuan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dan tanggal pemungutan suara.
- Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam kurun waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP dan Paspor atau Identitas lain yang sah.
Belum Menerima Undangan (Formulir C6), Apakah Bisa Mencoblos?
Mengutip Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016, tentang pemungutan dan perhitungan suara. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemilih yang belum menerima formulir C6 tetap bisa mengikuti pemungutan suara dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP, Paspor atau Identitas lain yang sah.
2. Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan lain yang sah.
3. Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan.
4. Apabila dari pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
5. Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan.
Belum Terdaftar di DPT, Apakah Bisa Nyoblos dan Bagaimana Caranya?
Bagi yang tidak terdaftar di DPT anda bisa masuk pada golongan DPK, atau pemilih yang bisa mencoblos menggunakan e-KTP di TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Mengutip Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 Pasal 124 dijelaskan sebagai berikut:
(2) Pemilih yang terdaftar dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP.
(4) Pemilih dalam DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP.
(5) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(Bin/Red)
Pembaca
Posting Komentar