PK Pembangunan Diduga Menjadi Boneka Mainan


Jawapes, NGANJUK – Kepala Desa Klodan Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk merangkap pemborong proyek dana desa di wilayahnya sendiri. Kegiatan pembangunan yang seharusnya dikerjakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan bersama Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tapi tupoksinya dikebiri oleh Kepala Desa dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.


Sesuai tupoksi, PK Pembangunan dan Tim PBJ mempunyai kewenangan pengadaan barang (material serta jasa tukang dan kuli) yang sudah dijelaskan dalam peraturan LKPP nomer 12 tahun 2019 serta permendagri nomer 20 tahun 2018 dimana dijelaskan unsur TPK terdiri dari Perangkat, Lembaga kemasyarakatan desa dan warga.


Pada tanggal 29 Januari 2024 lalu, awak media berkunjung ke Kantor Desa Klodan untuk konfirmasi terkait pembangunan drainase di Dusun Sanggrahan yang menggunakan sumber anggaran dana desa tahun 2022 – 2023. 


Menurut Kepala Desa (Hariono) ke media Jawapes, untuk tahun 2022 pembangunan drainase di Dusun Sanggrahan dengan volume panjang ±300 meter, tinggi 1,5 cm dengan anggaran Rp135 juta. "Dan di tahun 2023, juga drainase dengan vulome panjang 400 meter tinggi 1,5 cm menggunakan anggaran Rp169 juta. Semua dari anggaran ketahanan pangan 20 persen,” jelasnya.


Akhirnya, awak media bersama Ormas GMPI Nganjuk, melihat bangunan drainase dilokasi yang dijelaskan Kepala Desa. "Menurut mereka, fakta pembangunan dimaksud ketinggian tidak sesuai dengan apa yang diutarakan Kepala Desa 1,5 meter dan ada indikasi pondasi tidak sesuai petunjuk teknis," ujarnya.


Sedangkan penjelasan Jogoboyo sebagai PK Pembangunan di kediamannya, menyampaikan, Saya tidak tahu apa-apa. "Yang mengerjakan dan mencari serta membayar pembelanjaan dan ongkos kerja, yang tahu ya Kades sama Kasno itu. " Saya hanya sekedar dukomentasi foto pembangunan,” ucapnya.


Begitu pula apa yang disampaikan Benndahara Desa Bayan yang seakan melempar ulang ke Jogoboyo, Soal anggaran fisik saya serahkan PK Pembangunan, saya potong pajak sama AP 20, dari total anggaran fisik dan itu atas perintah Kades setelah itu urusan mereka, “ jawabnya.


Terkait siapa Tim PBJ dan honor 5 persen dari AP yang menerima jawabnya di luar prosedur yang ditetapkan.  "Untuk tahun yang dulu, Kades, Carik sama Kasno yang terima Adminitrasi Proyek (AP), untuk tahun ini diubah karena dari pihak kecamatan tidak memperbolehkan, kalau soal anggaran pelaksanaan pembangunan dikuasai Kepala Desa bukan hanya di Desa Klodan, tapi semua desa di Kecamatan Ngetos karena teman bendahara desa cerita ke saya mungkin se-Kabupaten Nganjuk sama,” terangnya.


Dari pihak Ormas GMPI (Ikhwan), memghimbau, ,”Pada pihak terkait terutama pihak kecamatan sebagai koordinator serta pembina desa untuk mengevaluasi kinerja kepala desa Klodan supaya tidak merasa menguasai tupoksi serta anggaran proyek dana desa untuk keuntungan pribadi. Serta pihak kecamatan melakukan teguran keras kepada bendahara yang  melakukan sistem pemotongan pajak PPh tidak sesuai prosedur dan dalam menerimakan honor tim PBJ tidak sesuai peraturan serta berbicara soal desa lain," tegasnya. (Tri)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama