Melaju Harmonis: Suara Kendaraan, Aturan Lalu Lintas Terjaga. Bersama Satlantas Gresik, Ciptakan Kota Ramah Lingkungan yang Tenang dan Nyaman

Ciptakan Kota Ramah Lingkungan yang Tenang

 

Gresik, Jawapes - Januari 2024 – Satuan Lalu Lintas Polres Gresik dengan bangga mengumumkan    pelaksanaan tugas baru yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Langkah ini dilakukan dalam rangka penegakan Surat Telegram (ST) Kapolri No  DT/1045/V/HUK.6.2./2021 yang fokus pada penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia) .


Sebagai bagian dari upaya serius dalam menegakkan aturan tersebut, Satlantas Polres Gresik telah    menerima alat khusus berupa Sound Level Meter Class 1 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Alat ini dirancang sesuai dengan standar IEC 61672, memberikan bukti yang akurat terkait tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot kendaraan bermotor.


“Kali ini satlantas polres gresik telah menerima sebuah alat untuk melakukan testingkat kebisingan kendaraan bermotor. Alat ini digunakan sebagai alat bukti untuk melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknik, dimana tingkat kebisingan dari kendaraan bermotor, memiliki standar masing-masing, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 56 tahun tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, dan disesuaikan dengan standar global ECE (economic comission for europe)-r-41-01” Ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H.


Berdasarkan aturan tersebut,--motor dengan kubikasidi bawah 80 cc memiliki batasan maksimal    kebisingan sebesar 77 dB, sementara motor dengan kubikasi 80 cchingga 175 cc memiliki batas 80 dB, dan motor di atas 175 cc memiliki batas 83 dB. Tak hanya menerima alat yang canggih, Satlantas Polres Gresik juga telah melibatkan anggotanya dalam pelatihan khusus yang diberikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Pelatihan ini melibatkan pengoperasian alat Sound Level Meter serta pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan


"Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi seluruh warga Gresik. "


Aturan Lalu Lintas Terjaga. Bersama Satlantas Gresik

Satlantas Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya ini demi menciptakan kota yang lebih bersih, nyaman, dan damai. “Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan bersama. Mari bersama-sama menciptakan Gresik yang lebih baik dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi Teknik (pabrikan), dan tetap   mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang ada” Ujar penutup dari Kepala Satuan Lalu Lintas Polres    Gresik, AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H. (Hm)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم