![]() |
Sekdakab Situbondo, Wawan Setiawan |
Jawapes, SITUBONDO - Kehadiran Bupati Karna Suswandi dalam acara senam "gemoy" dan menyampaikan orasi beberapa hari lalu di jalan Hasan Assegaf, Kelurahan Dawuhan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo Wawan Setiawan.
Menurutnya, ketika hadir pada acara tersebut adalah hari libur, Minggu (4/2/2024). Jadi tidak perlu izin cuti. Cukup pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim, dan tembusannya ke Bawaslu serta KPU.
"Kehadiran bupati ke acara senam "gemoy" dan melakukan orasi wajar karena jabatan politik, dan kampanye yang dilakukan bupati pada hari libur," jelas Sekda, Jumat (9/2/2024).
Masih Wawan, menyampaikan bahwa pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden, dan permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
"Dimana dalam pasal 36 ayat 2 diatur hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti. Artinya bahwa di luar hari libur ada kewajiban kepala daerah itu untuk melakukan cuti kalau ikut dalam kampanye. Tetapi pada hari libur tidak diperlukan untuk mengajukan cuti," paparnya. (*)
Pembaca
Posting Komentar