Wujudkan Pemilu Jurdil, 210 Anggota KPPS Desa Layansari Dilantik


Jawapes, CILACAP - Menjelang Pemilu 2024, bertempat di Balai Desa Layansari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah dilaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024) pukul 08.00 Wib. 


Hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Layansari (Mustolih) beserta perangkat desa dan linmas, Kapolsek Gandrungmangu (AKP Yusuf Haryadi), Babinsa Layansari Koramil 0703/10 Sertu Ega Aryan, Bawaslu Ahmad Fauzi, rohaniawan Sugeng Prasetyo (Kristen), para panitia  anggota KPPS yang dilantik sebanyak 210 peserta dari 33 TPS. 


Usai pelantikan, Kepala Desa Layansari Mustolih menyampaikan bahwa anggota KPPS yang telah dilantik supaya dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya. "Keberhasilan Pemilu berada ditangan KPPS," ucapnya. 



Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa tugas dan tanggungjawab KPPS sangat berat, namun demi keberhasilan Pemilu, KPPS harus bekerja jujur dan adil. Hal tersebut sesuai dengan isi Pakta Integritas, antara lain berbunyi :


1. Menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara professional, efektif dan efisien. 

2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di tingkat Tempat Pemungutan Suara yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan bersungguh-sungguh, transparan, dan tanggung jawab. 

3. Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilu/Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferansi politik tertentu tanpa terkecuali. 

4. Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara. 

5. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu/Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non-partisan, dan adil. 

6. Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu /Pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu. 

7. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. 

8. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

9. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu / Pemilihan. 

10. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu /Pemilihan. 

11. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur, dan adil. 


"Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

(Mugiono) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama