Kordir Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono M.Sos.
Dalam perkara laporan tersebut sudah dilakukan proses dan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas bahwa proses klarifikasi dengan mengundang dan meminta keterangan para pihak, baik pelapor, saksi maupun saksi terlapor sudah dilakukan.
Saat dikonfirmasi terkait hasil pleno dua nama pelapor dan terlapor tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono M.Sos menyampaikan, bahwa setelah dilakukan proses penanganan sesuai dengan PerBawaslu UU No. 7 tahun 2017 dan sesuai dengan hasil kajian berdasarkan pernyataan-pernyataan yang ada di materi klarifikasi ternyata dari pihak pelapor maupun saksi tidak bisa menunjukan bukti-bukti.
"Dalam hasil kajian berdasarkan pernyataan-pernyataan yang ada dimateri klarifikasi, ternyata dari pihak pelapor maupun saksi tidak bisa menunjukan apakah saksi terlapor itu pelaku perusakan dan penghilangan APK. Karena syarat dalam pembuktian adalah apakah pelapor dan saksi itu melihat, menyaksikan secara langsung pada saat perusakan itu terjadi. Ternyata dalam hasil klarifikasi para pihak, baik pelapor maupun saksi tidak bisa menunjukan bukti-bukti bahwa saksi terlapor adalah pelaku," katanya kepada awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rabu siang (10/01/2024).
Yon Daryono menambahkan, memang benar ada fakta perusakan dan penghilangan, tetapi dalam konteks siapa pelakunya ternyata tidak ditemukan. Hasil klarifikasi saksi terlapor pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang berada dalam tugas Dewan di Kantor DPRD Yogyakarta antara tanggal 10 sampai 12, sementara kejadian itu di tanggal 11 Desember dini hari.
Sesuai kajian Bawaslu menyatakan, ada fakta dilapangan tentang perusakan, penghilangan alat peraga namun pelakunya tidak diketahui. Berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi dalam proses klarifikasi sehingga kami melakukan pleno dan menyimpulkan "Tidak Bisa Diteruskan" karena tidak cukup bukti sebagai tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 521 jo 280 ayat (1) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam konteks kajian hukum yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banyumas tentu saja kami mengedepankan aspek legal standingnya sudah benar, aspek formil materilnya sudah benar kemudian dari aspek pembuktiannya itu yang tidak ketemu," jelasnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar