Sat Lantas Polresta Banyumas Amankan 63 Kendaraan Berknalpot Brong Dalam Patroli Dialogis

Penindakan pelanggar kendaraan knalpot brong dalam patroli dialogis Satlantas Polresta Banyumas.

Jawapes, BANYUMAS - Sat Lantas Polresta Banyumas melaksanakan Patroli Dialogis dan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik. Total sebanyak 63 motor telah ditindak oleh pihak Kepolisian, Rabu malam (17/01/2024).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Galuh Pandu Pandega F SH., S.I.K., MH mengatakan, bahwa razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Banyumas. 

"Kami melaksanakan perintah untuk melakukan patroli dan penindakan knalpot brong, kegiatan ini dilakukan oleh personil gabungan yang melibatkan semua fungs," katanya.

Kasat Lantas menjelaskan, patroli gabungan yang dilakukan secara dialogis tersebut menyasar beberapa titik diwilayah Kota Purwokerto Kabupaten Banyumas.

"Kami bergerak menuju Jl. Merdeka, Jl. Jenderal Soedirman, Jl Kol. Sugiyono, Jl. S. Parman, Jl. Gerilya dan terkahir di Jl. Bung Karno," jelasnya.

Dari kegiatan tersebut terdapat 63 kendaraan menggunakan knalpot brong yang dirazia, kemudian para pengendara beserta barang bukti kendaraan berknalpot brong diamankan di Kantor Sat Lantas Polresta Banyumas untuk diberikan edukasi. 

"Para pelanggar, kita berikan edukasi agar mengetahui tentang larangan penggunaan knalpot brong sehingga dapat menciptakan efek deterent kepada pengguna jalan yang lain," ungkap Kasat Lantas.

Menurutnya, penggunaan knlpot brong ini sudah menjadi atensi Pimpinan karena kerap kali menjadi keluhan masyarakat.

"Sebagaimana telah disampaikan Pimpinan bahwa apabila masyarakat sudah resah maka Polisi harus bertindak. Upaya ini juga sebagai edukasi masyarakat, bahwa jelang kampanye terbuka, penggunaan knlpot brong itu dilarang," pungkasnya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم