Polres Banjarnegara Gelar Deklarasi Zero Knalpot Brong, Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Saat Kampanye

Deklarasi Banjarnegara zero knalpot brong.

Jawapes, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara gelar apel Deklarasi Banjarnegara zero knalpot brong yang diikuti Forkopimda, KPU, Bawaslu, perwakilan Partai Politik, tim pemenangan paslon dan komunitas otomotif, Minggu (14/01/2024) di Komplek Pendopo Dipayudha Adigraha Banjarnegara.

Bertindak sebagai Pimpinan apel yakni Pj. Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH yang didampingi Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso SH., S.I.K., MH dan Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Czi Teguh Prasetyanto SE.

Kegiatan diawali dengan penyerahan knalpot brong secara simbolis kepada Pimpinan apel, lalu dilanjutkan penyematan rompi zero knalpot brong. Kemudian pembacaan ikrar dan penandatanganan Deklarasi.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso SH., S.I.K., MH mengatakan, kegiatan Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen seluruh pihak guna mendukung upaya Polri, khusunya Polres Banjarnegara dalam menertibkan knalpot brong.

"Hal ini dilakukan untuk antisipasi timbulnya kerawanan Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas selama pelaksanaan Pemilu, khusunya saat kampanye terbuka pada tanggal 21 Januari 2024," katanya saat konferensi pers.

Konferensi pers Polres Banjarnegara menjaring 771 knalpot brong.

Ia mengungkapkan, bahwa sejak tanggal 4 Januari 2024 pihaknya telah membentuk tim Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari lintas satuan yang bekerja secara komprehensif, mulai penertiban hingga tindakan persuasif.

"Dalam 10 hari, kita telah menertibkan 771 knalpot brong dan akan terus dilanjutkan hingga Banjarnegara terbebas dari knalpot brong," bebernya.

Permasalahan knalpot brong ini, sambung dia, musti dilihat secara komprehensif yakni aspek  hukum dan sosiologis. Kalo aturan hukum yang berlaku ini tercantum pada UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 Pasal 48, 210, 285 dan Permen LHK No 7 tahun 2009 serta Permen LHK No 56 tahun 2019.

"Untuk pendekatan sosiologis, knalpot brong menggangu ketertiban dan kenyamanan masyakarat pengguna jalan. Penggunaan knalpot brong bisa memancing konflik sosial sehingga knalpot brong dilarang penggunaanya," ujarnya.

Kapolres Banjarnegara juga menghimbau, agar masyarakat Banjarnegara untuk selalu mematuhi aturan lalulintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.

"Mari kita wujudkan Banjarnegara zero knalpot brong, semoga pemilu berjalan aman, damai, lancar dan kondusif," pungkasnya.(Baskoro)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama