Gerombolan Lima Oknum Awak Media Diringkus Terkait Kasus Pemerasan Minyak

Gerombolan Lima Oknum Awak Media Diringkus Terkait Kasus Pemerasan Minyak


Jawapes, BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap pengusaha minyak di Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. 


Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amirullah menjelaskan, kelompok yang mengatasnamakan wartawan ini meminta uang sebesar Rp. 100 juta agar tidak mencuat dalam pemberitaan. Setelah negosiasi, korban setuju mentransfer Rp. 30 juta.  


"Kemudian dibagi kepada 17 pelaku, dengan masing-masing mendapatkan RP 1.200.000 dan sisanya untuk operasional," jelas Fahmi.


Lebih lanjut, AKP Fahmi Amirullah mengatakan, Uang hasil pemerasan itu rencananya dipakai untuk liburan ke Tretes, Pasuruan. Namun, pada 31 Desember 2023, kelima tersangka menghabiskan uang tersebut untuk bepergian ke Bali merayakan pergantian tahun.


“Di Bali ini lah kelima tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Jembrana,” kata Fahmi.


Ia memaparkan, dari 17 pelaku, 5 diantaranya berhasil ditangkap di Jembrana, Bali. Mereka adalah OR (48) dari Desa Gunungangsir, S (31) dari Desa Gamongan, TU (46) dari Desa Puspo, I (46) dari Desa Betet, dan GHM (31) dari Desa Kebonsari. 


"Dari penangkapan itu, kamu mengamakan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, 5 handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 Id wartawan, dan 1 ATM BRI atas nama Ghana," papar Fahmi.


Atas perbuatannya kinu tersangka mendekam di sel tahanan milik Polres Bojonegoro dan dijerat dengan 368 dan 369 KUHP, dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan, penipuan, atau turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


(Hen JP)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama