Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Pegawai BPPD Sidoarjo Kini Meringkuk di Rutan KPK


Jawapes, JAKARTA - Seorang pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Kasubag Umum dan Kepegawaian SW ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikemas dalam konferensi pers. 


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan perkembangan dugaan tindakan korupsi di lingkup BPPD Kabupaten Sidoarjo berupa pemotongan dan penerimaan uang dilingkungan pegawai negeri sebagaimana sesuai dengan Pasal 12 f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Lebih lanjut Ghufron mengungkapkan bahwa kegiatan tangkap tangan yang dilaksanakan pada Kamis (25/1/2024) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dimana tim KPK pada saat OTT mengamankan 11 orang antara lain SW (Kasubbag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo), AS (Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo) yang merupakan suami SW, RS kakak ipar Bupati Sidoarjo, ARS (Asisten Bupati Sidoarjo), RNT (Bendahara BPPD Sidoarjo), SNA (bendahara BPPD Sidoarjo), UL (Pincab Bank Jatim Sidoarjo), HS (Bendahara BPPD Sidoarjo), RS (Fungsional BPPD Sidoarjo), TL (kepala BPPD Sidoarjo), NR (anak SW).


"Namun, sesudah menjalani pemeriksaan, KPK melepas 10 orang lainnya karena tidak cukup bukti ada keterlibatan. Jadi SW yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi, serta gelar perkara, dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.


SW diduga memotong insentif 10 - 30 persen yang seharusnya merupakan hak para ASN pegawai BPPD Sidoarjo terkumpul hingga Rp2,7 miliar di tahun 2023. Dugaan pemotongan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Untuk itu, KPK masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut, terangnya. 


"Bukti yang diamankan KPK saat OTT yaitu berupa uang sebesar Rp69,9 juta. Untuk proses lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap SW hingga 20 hari kedepan, mulai 26 Januari hingga 14 Pebruari 2024 di rutan KPK," tandasnya. (Red) 

Sumber : konferensi pers KPK secara live streaming 


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم