Kantor Imigrasi Cilacap Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Keimigrasian WNA RRT Ke Kajari




Jawapes Cilacap - Kantor Imigrasi (Kanim) Cilacap limpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukan SL WNA RRC, Kamis, (07/12/2023), dan diterima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilacap, Muh. Ismet Kurniawan, S.H, M.H. 


Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Cilacap, Heryanu saat ditemui mengatakan, bahwa atas perintah dari Direktur Pengawasan dan Penindakan untuk jumpa pers serentak terkait warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian. Jadi istilahnya menyatukan visi mengumpulkan data. 


"Kalau di Cilacap ada satu, tapi kalau di seluruh Kanim lain di Indonesia sekitar ada 18," katanya, Selasa, (12/12/2023) di kantornya. 


Disinggung terkait memalsukan data, Yanu tidak tahu, tapi SL mendapatkan dari Capil di Jawa Barat. Ada dua tempat di daerah Jawa Barat yang menerbitkan dokumen RI nya. Untuk semua itu masuk ke arah pidana umum. 


"Kita sudah Lex spesialis keimigrasian, jadi kalau untuk ke sana itu udah ranah tindak pidana umum. Untuk sementara imigrasi tidak melakukan pelaporan," imbuhnya.


Ia menjelaskan, bahwa kronologis perkara tindak keimigrasian yang dilakukan oleh tersangka SL atau SW sebagai berikut, pertama tersangka telah beberapa kali datang ke Indonesia dan bertemu dengan rekannya. Dia mendapatkan informasi bahwa jika melakukan investasi di Indonesia bisa mendapatkan hak memiliki dokumen kependudukan dan paspor. 


"Ini berita dari temannya pada orang asing itu. Kemudian pada tanggal 1 November 2023, tersangka tiba di bandara Soekarno-Hatta (Suta) dan menginap di Jakarta guna pembuatan paspor RI," katanya.


Pada tg 2 November 2023, lanjut Yanu ia bersama supir berinisial AK menuju ke Buntu Banyumas dan menginap di salah satu hotel di wilayah itu. Dan pada  3 November 2023 tersangka menunju kantor Iimigrasian kelas I TPI Cilacap untuk mengajukan permohonan paspor RI serta membawa berkas pengajuan paspor RI, dan bertemu saksi lain di kantor imigrasi Cilacap.


"Tersangka secara sadar mengisi dan  menandatangani formulir permohonan paspor, selanjut mengambil nomer antrian paspor RI serta proses foto dan wawancara, tetapi pada saat wawancara petugas mencurigai," tandasnya. 


Ia menambahkan, bahwa ada kecurigaan dari petugas karena tidak mengerti bahasa Indonesia, sehingga dilakukan pemeriksaan tersebut dalam proses wawancara, diketahui bahwa dia adalah warga negara asing. Setelah dilakukan pendalaman pendalaman, diketahui tersangka warga negara RRT.


"Setelah dilakukan tindakan penyelidikan, dan tanggal 10 November 2023 dilanjutkan dengan tahap penyidikan," tegas Yanu.


Adapun tahapan perkara, menurutnya hasil dari pengamanan tersebut diduga melakukan tindak pelanggaran Keimigrasian oleh warga RRT atau warga Tiongkok tersebut. Saat ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas. 


"Jadi berkas pemeriksaan dilimpahkan pada Kamis, (07/12/2023). Saat ini penyidik dari kantor imigrasi Cilacap menunggu tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilacap," jelasnya.


Yanu menambahkan, bahwa untuk tindakan yang dilakukan dalam penyidikan ini rangkaiannya sebagai berikut pertama menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Kemudian melakukan penangkapan terhadap SL atau SW warga RRT, dan dilakukan penahanan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti dan barang bukti atau menghindari tersangka mengulangi tindak pidana lainnya," ungkapnya.


Saat ini, tersangka telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilacap. Kemudian kita juga akan memanggil dan memeriksa saksi saksi yang terdiri dari dua saksi ahli, tiga saksi petugas, dan saksi masyarakat umum. Dua saksi ahli yang pertama dari Disdukcapil satu lagi dari Keimigrasian. 


"Kami telah melakukan penggeledahan seperti berkas permohonan berupa formulir, KTP, KK akta lahir, map kemudian no antrian. Selain itu, paspor asingnya, uang tunai, barang eletronik berupa hp dan satu laptop, dan satu unit kendaraan roda 4," ucapnya.


Ia menegaskan, bahwa berkas tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf c dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 7 Desember 2023, dan kami berharap langsung P21, agar tidak lama lama penegakan dan kepastian hukum berjalan lebih cepat. 


"Semoga rekan rekan bisa mengawal dari awal hingga akhir putusan hakim yaitu hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp. 500 juta," tandas Yanu.

(Egy Wardoyo)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama