![]() |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Tujuh Laporan Dugaan PAP (foto: Ist) |
Jawapes, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh laporan dugaan pelaggaran administrasi pemilu. Putusan tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Harwyn JH Malonda.
"Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024," ucap Majelis Pemeriksa Puadi bersama Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jum'at (1/12/23).
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan majelis sidang, yang menganggap tindakan terlapor yang tidak menetapkan pelapor dalam daftar calon tetap (DCT) telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara umum, permohonan tersebut menjelaskan para pelapor yang diketahui sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI, tidak diberitahukan secara langsung bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
Berikut tujuh laporan yang dibacakan oleh Majelis Pertimbangan Bawaslu :
1. 003/LP/ADM.PL/BWL/00.00/ XI/2023 dengan pelapor Ramoy Markus Luntungan dan terlapor KPU RI, DPP Gerindra, dan DPD Gerindra Manado.
2. 004/LP/ADM.PL/BWL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Parulian Siregar dan Hatur Iwan V. Pandiangan dan terlapor KPU RI.
3. 005/LP/ADM.PL/BWL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anwar Sholeh, dan terlapor KPU RI dan Anna Mu'Awanah.
4. 006/LP/ADM.PL/BWL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Esther dan terlapor DPP Gerindra dan KPU RI.
5. 007/LP/ADM.PL/BWL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sufmi Dasco Ahmad dan Ahmad Muzani dan terlapor KPU RI.
6. 008/LP/ADM.PL/BWL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Sukma Bambang Susilo dan terlapor KPU RI.
7. 009/LP/ADM.PL/BWL/00.00/XI/2023 dengan pelapor Anang Rosadi dan terlapor KPU RI.
(Bin/HMS)
Pembaca
Posting Komentar