UA (37) pelaku persetubuhan anak dibawah umur saat dimintai keterangan pihak penyidik Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan SH., S.I.K mengatakan, pelaku diamankan Polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Ada dua pihak korban melapor karena mendapat cerita dari korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dikenal sebagai paranormal tersebut.
"Kami menerima dua laporan dari pihak korban pada tanggal 20 November 2023. Yang pertama dari pihak korban berinisial NL (17) warga Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan pihak korban berinisal DN (17) warga Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga," ungkapnya saat di konfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Adriansyah Rithas menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 10 Juli 2023 sekira Pukul 19.00 Wib di kamar Hotel Mukti Jaya Purwokerto. Kemudian pada hari Rabu 01 November 2023 sekira Pukul 19.00 Wib di Hotel Mukti Jaya Purwokerto.
Untuk korban yang pertama, pelaku awalnya berkenalan di media sosial Facebook kemudian komunikasi intens. Lalu pelaku mengajak untuk bertemu dengan korban dan mengajak jalan-jalan di seputar Purwokerto serta membelikan barang berupa boneka dan baju. Selanjutnya mengajak korban ke Hotel Mukti Jaya dan menyetubuhi korban.
Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak korban ziarah di Purwokerto. Namun dipertengahan jalan, pelaku mengarahkan mobilnya ke Hotel Mukti Jaya Purwokerto kemudian menyetubuhi korban dan memberikan imbalan uang sebesar Rp.100.000.
"Jadi modusnya, pelaku mengajak korban pergi ziaroh dan jalan-jalan. Namun dipertengahan jalan, pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa "rohnya sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban", jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan persetubuhan terhadap dua korban, ada juga 4 korban anak dibawah umur yang melaporkan bahwa telah mendapatkan perlakuan cabul yang saat ini sedang dilakukan pendalaman .
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar