Nasib Sial, Dua Lelaki Hendak Mencuri Motor Malah Ketangkap Warga


Jawapes, SIDOARJO - Dua orang pria kedapatan hendak mengambil sepeda motor yang ditinggal parkir oleh pemiliknya ziarah ke makam, berhasil diamankan, Kamis (16/11/2023) lalu. Keduanya adalah S (30) warga Sidotopowetan dan A.I. (23) warga Bulak Banteng. 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press rilis didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/11/2023) mengungkapkan bahwa pada 16 Nopember 2023 sekitar  pukul 17.15 Wib di makam Dusun Klagen Desa Wilayut Kecamatan Sukodono, 2 orang pria berhasil diamankan. 


"Keduanya kedapatan hendak mengambil sepeda motor milik  P.D.S (24) warga Sukodono yang akan ziarah ke makam," ujarnya. 


Dua pelaku yaitu S (30) warga Sidotopowetan dan A.I. (23) warga Bulak Banteng melihat sepeda motor Honda Vario terparkir di pinggir jalan raya depan makam dengan posisi terkunci setir. Dirasa situasi aman dan tidak ada yang melihat, pelaku mengutak atik kunci motor dengan menggunakan kunci T, beber Kusumo. 


"Belum sampai menghidupkan mesin motor, korban yang sudah selesai ziarah melihat motornya sudah ganti posisi dan disebelahnya ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Mengetahui hal tersebut, kemudian korban curiga dan menegur salah satu pelaku "kamu maling ya!!!". Kedua laki-laki tersebut berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Sukodono yang saat itu sedang patroli," ungkapnya. 


Saat ditanya wartawan, salah satu pelaku mengaku bahwa baru dua kali melakukan perbuatan tersebut. 1 bulan yang lalu pernah mengambil sepeda motor Honda Beat di wilayah Sukodono dan telah dijual sebesar Rp2.100.000 kepada seseorang di wilayah Madura. 


"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit sepeda motor milik tersangka dan korban serta anak kunci palsu letter T. Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kusumo. (Tyaz) 




Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama