Jawapes, PASURUAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak atas pembangunan payung madinah Kota Pasuruan. Pemeriksaan tersebut. mulai proses perencanaan, penentuan tender, hingga pengguna anggaran proyek senilai Rp 17 miliar.
Kasi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menyampaikan pihaknya telah melakukan pemanggilan lebih dari satu kali kepada pihak terkait.
"Ya, benar saya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait dan telah diperiksa," ujar Windhu, Rabu (29/11/2023).
Dikonfirmasi Awak Media Aktifis anti korupsi JCW(Jawa Corruption Watch) Typhun mengatakan bila proyek payung Madinah Kota Pasuruan adalah proyek fantastif itu harus di kaji azas manfaat dan nilai guna buat kemajuan Kota Pasuruan, juga terhadap tepat guna penggunaan anggaran yang dirasa sangat besar itu diperhitungkan dengan APBD lebih manfaat mana untuk dipergunakan anggaran yang secara langsung buat rakyat, bila ada dugaan penyelewengan anggaran di proyek tersebut Kejati Jawa Timur diharap tegas melaksanakan tugas penegakkan keadilan dan seret pelaku ke Pengadilan.
"Apabila ada dugaan penyelewengan atau korupsi atas proyek payung Madinah, Kejati Jawa Timur di harap tegas menenggakkan Keadilan dan seret pelaku ke ranah Pengadilan dan JCW melalui anggota yang di Kota Pasuruan akan terus mengikuti perkembangan proses di Kejati dan akan monitor proyek payung Madinah tahap 2" Ucap Thypun tegas. (Djie).
Baca Berita Sebelumnya:
1. Awas Kualat .. ! Proyek Robot Payung Madinah Bila Dikorupsi
2. Diduga Payung Madinah Berulang Rusak Dan Miring
Pembaca
إرسال تعليق