Ini Penyampaian Sikap Resmi Organisas Profesi Kades Satria Praja Kepada Presiden Terkait Revisi UU No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa

Lima perwakilan Kepala Desa wilayah Kabupaten Banyumas menghadap Presiden RI terkait UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.

Jawapes, Banyumas - Organisasi yang tergabung dalam Profesi Kepala Desa "Satria Praja" Kabupaten Banyumas menyampaikan sikap resmi terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa apapun yang terjadi. Hal itu disampaikan salah satu Kepala Desa yang juga sebagai Ketua Satria Praja Kabupaten Banyumas Saifuddin SH kepada awak media Minggu (12/11/2023) ditempat tinggalnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hasil daripada revisi UU nomor 06 tahun 2014 tentan desa, Saifuddin SH menyampaikan, bahwa sampai hari ini, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya bahwa Pembahasan Tingkat 2 RUU Inisiatif DPR-RI tentang Revisi UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa belum ada progres sama sekali, terbukti dengan belum dibacakannya Surpres dan DIM sebagai Lampiran dari Pemerintah dengan Surat Nomor R-45/Pres/09/2023 oleh Pimpinan DPR RI dalam sidang paripurna, sehingga progres selanjutnya belum bisa di laksanakan (Pembahasan oleh BAMUS maupun penunjukan Panja dan pembahasanya bersama Pemerintah).

Adapun beberapa penyampaian sikap resmi Satria Praja Kabupaten Banyumas terkait revisi UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa antara lain ;

Perwakilan Kades dalam organisasi Satria Praja se-Indonesia ke Istana Negara menghadap Presiden RI.

- Bahwa kami dari asosiasi-asosiasi Kepala Desa se- Indonesia yang diwakili oleh 15 orang Kepala Desa telah mendapatkan kepastian dari Pemerintah (langsung di sampaikan oleh Presiden dengan didampingi Mensesneg dan Mendagri saat kami audiensi di istana Negara) pada hari Selasa 7 November 2023).

- Bahwa Pemerintah menerima aspirasi kami dan akan mendorong agar pembahasan bisa selesai pada akhir masa sidang 2023 untuk kemudian mengundangnya.

- Bahwa kami masih melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Pimpinan DPR RI agar Revisi UU Desa ini segera ditetapkan dan diterapkan sesuai harapan para Kepala Desa se- Indonesia paling lambat akhir 2023.

- Bahwa apabila sampai dengan tanggal 18 November, DPR RI Belum berproses maka Satria Praja Kabupaten Banyumas bersama-sama dengan Asosiasi-Asosiasi Kepala Desa se Indonesia akan melakukan upaya legal lewat alat kelengkapan DPR yang berwenang untuk menilai dan memutuskan terhadap Pelanggaran Hukum UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mungkin dilakukan oleh anggota DPR RI dan atau turun ke jalan jika langkah-langkah pertama tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya oleh pihak-pihak yang berkompeten terhadap proses Revisi UU Desa.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama