Janji Keadilan yang Tertunda, Ratusan Warga Jatiarjo Menanti Penuntasan Kasus Penipuan Pinjol

 


Jawapes Pasuruan,- Ironi dan keprihatinan menyelimuti Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ratusan warganya menjadi korban dugaan penipuan berkedok kredit murah dan pinjaman daring (pinjol), namun enam bulan berlalu sejak janji penegakan hukum diumumkan, keadilan tampak masih jauh dari genggaman. 


Harapan sempat menyala saat Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, pada 25 April 2025 menyatakan bahwa bukti-bukti telah cukup untuk mengejar pelaku. Namun kenyataannya, sosok terduga pelaku berinisial (E) masih bebas berkeliaran. Ia dikabarkan berada di Dusun Blimbing RT 03 RW 011, Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang  dan tidak sedikit pun menunjukkan tanda-tanda bahwa ia sedang dalam pelarian. 


Keterangan kepala desa mengungkapkan jumlah korban mencapai 210 orang, sebagian besar adalah ibu rumah tangga. Mereka terjerat dalam janji manis kredit ringan, atau tergiur tawaran pinjol saat menghadapi kebutuhan ekonomi mendesak. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, kepercayaan mereka justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan. 


Ipda Eko sempat menyebut bahwa proses hukum terkendala banyaknya jumlah korban dan kompleksitas perkara. Namun pernyataan itu kini terkesan kontradiktif: jika pelaku telah teridentifikasi dan keberadaannya diketahui, mengapa penangkapan tak kunjung dilakukan. 


Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah aparat kekurangan sumber daya, ataukah ada kendala administratif dan koordinasi lintas wilayah yang menghambat. Ataukah ada hal lain yang belum terungkap ke publik. 


Yang jelas, warga Jatiarjo, para korban yang sebagian besar hanya ingin hidup tenang dan mencicil kehidupan, layak mendapat kepastian hukum. Penantian panjang mereka tidak semestinya berujung kecewa karena keadilan yang tak kunjung tiba. 


Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian dalam menghadapi tawaran pinjaman yang terlalu indah untuk jadi kenyataan. Namun lebih dari itu, ini adalah ujian nyata bagi aparat penegak hukum: sanggupkah mereka menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 


Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Dan ratusan warga Jatiarjo kini menanti: bukan sekadar janji, tapi tindakan nyata.

(Rd82)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama