Sinergi KPPBC TMP 8 Bersama Satpol PP Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal

Sosialisasi penegakan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tarik

Jawapes, SIDOARJO - Dalam rangka penegakan larangan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, KPPBC TMP 8 Sidoarjo menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di aula Kecamatan Tarik, Kamis (19/10/2023). Hadir dalam giat, tim humas KPPBC TMP 8 diwakili Dzaky dan Roi, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiawan, Kasi Binwaslu Anas Ali Akbar selaku moderator, anggota Komisi A Fraksi Nasdem DPRD Sidoarjo Nur Hendryati Ningsih dan pedagang rokok di wilayah Tarik. 


Dalam kesempatan tersebut, tim humas KPPBC TMP 8 diwakili Dzaky menyampaikan bahwa sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal ini sangat penting sekali, agar para pedagang rokok mengetahui dan memahami jenis rokok legal dan ilegal. Cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya juga perlu diawasi, dimana pemakaiannya dapat berdampak negatif. 


Lebih lanjut Dzaky mengatakan bahwa barang-barang yang dikategorikan kena cukai, yakni hasil tembakau atau rokok, minuman yang mengandung ethil alkohol, contohnya miras. Kontribusi cukai bagi negara, itu penerimaan cukai dari penerimaan APBN sekitar 15,6 persen hampir 16 persen, sekitar 200 Triliun dalam setiap tahunnya. "Maka dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) didistribusikan ke provinsi terlebih dahulu, setelah itu ke kabupaten, sedangkan di kabupaten DBHCT diprioritaskan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50persen, bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang penegakkan hukum 10 persen yang dimaksud disini yakni pembinaan industri, sosialisasi cukai dan pemberantasan pelanggaran cukai negara," paparnya.


Sementara Roi menambahkan, peredaran rokok ilegal memang sangat marak, apalagi tanpa pita cukai. Sekalipun memakai pita cukai, masyarakat diharap tetap waspada karena masih ada yang menggunakan pita cukai palsu. "Jika ada yang menemukan rokok ilegal di pasaran, diharapkan masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang atau bisa menghubungi Bea Cukai melalui WhatsApp 0811-3050-225," ujarnya. 


Anggota Komisi A Fraksi Nasdem DPRD Sidoarjo Nur Hendryati Ningsih yang turut hadir juga memberikan himbauan agar masyarakat waspada terkait adanya peredaran rokok ilegal. Jika ketahuan menjual rokok ilegal, bisa kena sanksi denda maupun pidana. "Lebih baik jangan melawan hukum karena dapat merugikan diri sendiri," tutup Nur Hendryati Ningsih. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama