Jawapes, SIDOARJO - Sepasang dua insan yang masih pacaran DAS (25) warga Bojonegoro dan MR (22) warga Lajuk Porong harus berurusan dengan aparat hukum lantaran merusak mesin ATM milik Bank Sinarmas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan bahwa keduanya nekat merusak ATM bertujuan untuk mengambil uang yang ada didalamnya. "Aksinya memang sudah direncanakan, sebelumnya DAS melihat cara membuka mesin ATM melalui youtube," ujarnya.
Aksi keduanya dilakukan pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib. Idenya dari DAS yang mengajak pacarnya untuk mencuri lantaran terlilit utang pinjol. DAS ini tidak bekerja, selama ini dia selalu meminta uang ke pacarnya (MR). Namun jika MR tidak mempunyai uang, DAS akan marah. Akhirnya untuk mempermudah mendapatkan uang, DAS ini pinjam di pinjol yang lama kelamaan utangnya membengkak menjadi Rp20 juta yang digunakan main judi online, terang Kapolresta Sidoarjo saat gelar press relese di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/10/2023).
Kusumo menambahkan, saat melancarkan aksinya, DAS memilih ATM Bank Sinarmas di wilayah Krian yang terlihat sepi. "Saat itu MR berperan mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu motor dibawah pohon depan ruko, sedangkan DAS sebagai eksekutor masuk kedalam ruang ATM dengan membawa peralatan dan menutup pintu rollingdoor yang ada didepan mesin ATM agar tidak terlihat dari jalan, dan menutup kamera pengawas / CCTV yang ada didalam ruang ATM dengan menggunakan cat pylox warna hitam," tandasnya.
Setelah mencoba membuka mesin ATM dengan menggunakan obeng, dan setelah terbuka, DAS memotong besi brankas menggunakan alat las potong. Sekitar 1 jam berupaya membuka brankas dengan alat las namun brankas tidak berhasil dibuka. Karena terlalu lama didalam, akhirnya MR ikut masuk kedalam ruang ATM, ujarnya.
"Aksi mereka membuat curiga seorang warga yang rumahnya di sekitar lokasi kejadian yang saat itu sedang melintas karena pintu rolling door ATM dalam keadaan tertutup. Setelah dintip diketahui keberadaan dan aktivitas pelaku yang mengelas pintu brankas, selanjutnya memanggil warga sekitar, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama dengan petugas Polsek Krian yang sedang patroli," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah tabung oksigen warna putih, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau, peralatan las potong beserta selangnya, 1 buah Palu, 1 buah Kubut, 1 buah Betel, 1 buah Pylox warna hitam, 1 buah Obeng, 1 buah tas ransel warna biru dongker, 3 buah sak warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih tanpa nopol, 1 buah Camera CCTV yang tertutup pylox dan1 (satu) buah Cover Shutter (penutup keluarnya uang).
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar