Obyek Tanah di Gununganyar Milik Haji Aris Sugianto di Kuasai Yayasan Ubaya Surabaya


Jawapes Surabaya,-
PT Bina Usaha Kampus milik yayasan Universitas Surabaya seluas 30.510 M² di duga melakukan penyerobotan obyek tanah milik H Aris Sugianto. Yang tertuang dalam putusan no. 127 PK/THN 2020. H Aris Sugianto bersama lembaga PPPKRI Bela Negara melakukan pemasangan papan nama obyek tanah miliknya. bahwa objek tanah sengketa berupa sebidang tanah dalam SHGB 2663 yang dulunya merupakan SHM 414 dan SHM 15 berasal dari tanah yang berbeda.
Selasa (31/10/2023)


Pada prinsipnya berdasarkan tahun 2000 BPN Kota Surabaya obyek tanah tersebut ada pemalsuan data dan itu sudah ada putusan sudah ingkrah dan bahwa legalitas hukum milik Ubaya ini sudah ada pemalsuan. Jelas H. Aris Sugianto




SHGB 2663 (dulu SHM 414) atas nama PT Bina Usaha kampus berasal dari tanah letter C Nomor 247percil 23 dt.II dan persil 25 dt.I serta SHM 15 berasal dari tanah letter C nomor 158 persen 15 DT 1 sehingga keduanya diantara SHGB 2663 dan SHM 15, letak objek lokasinya berbeda, dan objek pajak SHGB nomor 2663 berada pada persil 70 letaknya pinggir laut atas nama haji saifulloh,Terkait pencopotan ataupun pencurian papan nama tanah milik H Aris Sugianto, yang mendapatkan informasi dari pagawainya bahwa papan nama saya hilang.

saya akan buktikan, bahwa terbit laporan kepolisian terkait perusakan tiga papan nama saya dan dicuri mengalami kerugian hingga 25 juta saya," ucap H Aris Sugianto.

Perlu diketahui Pemerintahan Kota Surabaya melalui Kecamatan Gununganyar, Kelurahan Gununganyar Tambak secara jelas menjawab bahwa letak obyek tanah ini milik H Aris Sugianto.

(Rud)





Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama