Pada prinsipnya berdasarkan tahun 2000 BPN Kota Surabaya obyek tanah tersebut ada pemalsuan data dan itu sudah ada putusan sudah ingkrah dan bahwa legalitas hukum milik Ubaya ini sudah ada pemalsuan. Jelas H. Aris Sugianto
SHGB 2663 (dulu SHM 414) atas nama PT Bina Usaha kampus berasal dari tanah letter C Nomor 247percil 23 dt.II dan persil 25 dt.I serta SHM 15 berasal dari tanah letter C nomor 158 persen 15 DT 1 sehingga keduanya diantara SHGB 2663 dan SHM 15, letak objek lokasinya berbeda, dan objek pajak SHGB nomor 2663 berada pada persil 70 letaknya pinggir laut atas nama haji saifulloh,Terkait pencopotan ataupun pencurian papan nama tanah milik H Aris Sugianto, yang mendapatkan informasi dari pagawainya bahwa papan nama saya hilang.
saya akan buktikan, bahwa terbit laporan kepolisian terkait perusakan tiga papan nama saya dan dicuri mengalami kerugian hingga 25 juta saya," ucap H Aris Sugianto.
Perlu diketahui Pemerintahan Kota Surabaya melalui Kecamatan Gununganyar, Kelurahan Gununganyar Tambak secara jelas menjawab bahwa letak obyek tanah ini milik H Aris Sugianto.
(Rud)
Pembaca
Posting Komentar