Modus Jual Beli Motor, Pelaku Perempuan Ini Akhirnya Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Bekerja sebagai sales harian lepas, seorang perempuan berinisial MR (29) tinggal di Candi akhirnya berhasil diringkus Polisi pada 18 September 2023 di Desa Suko, Sidoarjo. Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023). 


Dijelaskan Kombes Pol Kusumo, berawal dari seorang korban AKH (38) warga Pademonegoro Sukodono yang kenal dengan pelaku MR seorang pekerja sales harian lepas di dealer ingin beli 1 unit PCX dengan kesepakatan harga Rp33 juta. "Agar bisa ganti motor, korban ingin jual Yamaha NMax nya melalui pelaku dengan penawaran harga Rp25 juta. Jadi korban membayar Rp8 juta kepada pelaku melalui rekening bank," ujarnya. 


Pada tanggal 9 Desember 2022 seperti janji pelaku untuk mengirim motor PCX baru kepada korban, namun ternyata sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2023 korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo dan ditangani Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, terangnya. 


"Tindak lanjut laporan yang ditangani Polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada 18 September 2023, pelaku MR tertangkap saat di wilayah Desa Suko," tandasnya.


Kusumo menambahkan, dari hasil penyelidikan ternyata ada 7 orang korban dengan modus yang sama, yaitu menjanjikan jual beli kendaraan namun tidak ada yang terealisasi. Kerugian korban sekitar Rp201 juta yang dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya. 


"Pelaku ini sebenarnya pekerja sales harian lepas di beberapa dealer dengan mendapat fee Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per unit motor yang dijualnya. Namun pendapatan yang didapat kemungkinan kurang hingga melakukan penipuan terhadap beberapa orang untuk dapat memperoleh keuntungan pribadi," tutupnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sesuai pada Pasal 378 KUHP atau Pasal (372 KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama