Jawapes Banyumas - Kuasa Hukum Prastowo Aji Nugroho SH, sesalkan mangkirnya pihak PT Kawitan Putra Sejahtera di persidangan Pengadilan Negeri Puwokerto, terkait dugaan perampasan mobil minibus milik Kuncoro Wibowo warga Kebumen, pada Senin [25/9/2023].
Usai menghadiri sidang gugatan Prastowo Aji Nugroho SH, didampingi kliennya Kuncoro Wibowo di halaman Pengadilan
Negeri Purwokerto, kepada awak media menyampaikan, klien kami sudah hampir 1,5 tahun melaporkan kasus dugaan perampasan satu unit mobil elf di Polresta Banyumas namun belum ada perkembangan yang signifikan.
"Kami berinisiatif menggugat PT Kawitan Putra Sejahtera Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto terkait dugaan perampasan satu unit kendaraan minibus milik Kuncoro Wibowo klien kami yang mempunyai bukti kepemilikan BPKB yang sah," katanya.
Prastowo menambahkan, PT Kawitan Putra Sejahtera yang bergerak di bidang jasa penagihan yang mempekerjakan Dept Colektor [DC], di gugat setelah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor perkara : 64/Pdt.G/2023/PN Pwt.
Dijelaskan Prastowo, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 14 April 2022 kendaraan tersebut, dibawa oleh orang tua klien kami Pasutri perjalanan ke luar kota. Saat memasuki wilayah Rawalo, Banyumas saat sedang memarkir kendaraan di tepi Jalan di wilayah Wangon, Banyumas, tiba-tiba didatangi sejumlah pria yang mengaku Debt Collector [DC] dari PT. Kawitan Putra Sejahtera.
"Mereka tanpa menunjukkan identitas apapun dan mengatakan bahwa kendaraan tersebut,telat gagal bayar di KSP Anugerah Sejahtera Condet, Jakarta Timur, sehingga DC meminta kendaraan tersebut, untuk disersahkan ke kantor PT.Kawitan Putra Sejahtera di Perum Green Saphire Residence Blok D Nomor 17 Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas" ucapnya.
Sesampainya di kantor PT.Pawitan Putra Sejahtera, orangtua klien kami hanya diberi kopian tabel angsuran yang telah gagal bayar dari kantor DC tersebut, serta foto kopi KTP nasabah yang bukan merupakan nama dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, BPKB Nomor M-07489016, dan STNK. Tanpa menunjukan Surat Jaminan Fidusia ataupun surat lainnya.
"Lanjutnya pada tanggal 1 Juli 2022 klien melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke Unit II Polresta Banyumas,dilengkapi surat keterangan keabsahan BPKB yang ditanda-tangani oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Melalui Surat Nomor : B/8533/VI/YAN.1.3./2023/Ditlantas tertanggal 20 Juni 2023" imbuh Prastowo
Dirinya menyimpulkan adanya Fakta perbuatan melawan hukum bahwa : BPKB adalah Satu-satunya bukti Kepemilikan kendaraan yang sah, klien kami memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah akan tetapi kendaraan tersebut, diminta dan dibawa oleh tergugat yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara sah.
"apabila tergugat beranggapan kendaraan yang dimiliki oleh penggugat merupakan agunan hutang kepada turut tergugat, penggugat harus menunjukan Surat Pendaftaran Fidusia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia"ujar Prastowo.
Bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor dilarang apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan.
"Dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, tergugat diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 130/PMK.010/2012 serta pasal 11 ayat (1) Undang-undang 42 Tahun 1999, yang mana target tergugat tidak mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran jaminan fidusia,
namun melakukan penarikan kendaraan bermotor milik penggugat yang diperolehnya dengan cara membeli kepada pihak lain dan bukan kepada pihak tergugat maupun turut tergugat" tandas
Prastowo Aji Nugroho SH.
Dengan demikian atas perbuatan tergugat tersebut, telah dilakukan secara melawan hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata.
(Rud/Tri).
Pembaca
Posting Komentar