Penyerahan Tersangka Anggaran SILVA 2019 Desa Keboncandi Pada Kejari Bangil Pasuruan




Jawapes, Pasuruan - Giat Pelaksanaan(Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) AKHMAD MAKRUS Yang di duga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran SILPA T.A 2019 pada Desa Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kabupaten pasuruan yang dilaksanakan pada Tahun 2020 dari Penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berjalan aman dan lancar.




Selasa(26/9/2023) tersangka berasal dari Dusun Kebonsawo RT 01 RW 03 Desa Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan dijerat

Undang–Undang Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang R.I.  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang R.I.  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,   Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I.  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I.  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I.  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari Penyidik Polres Pasuruan Kota.


Berdasarkan Surat Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : Print - 1506/M.5.41/Fd.1/09/2023 tanggal 26 September 2023 tersangka AKHMAD MAKRUS dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Pasuruan oleh Jaksa Penuntut Umum.  


Pada Kegiatan tersebut dijelaskan melalui pesan singkat Whatsapp oleh Ka. Sie Intel Kejari Kabupaten Pasuruan bahwa:


"Pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang kemudian dilakukan penahanan berdasar surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Nomor : Print-1506/M.5.41/Fd.2/09/2023 tanggal 25 september 2023" terang Agung Tri Radityo. (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama