Jawapes Sampang — Dijebloskan ke penjara karena korupsi BLT DD 2021, Sekjen DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra), Rifai mengapresiasi kinerja jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, yang serius menangani pelaporannya.
Apresiasi tersebut disampaikan Rifai setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari setempat menetapkan Akh Amin, mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2021 lalu karena merugikan negara sebesar Rp 359.500 juta rupiah. Penetapan tersangka sekaligus penahanannya sebagai bukti Kejari Sampang telah memenuhi rasa keadilan publik.
LSM Lasbandra bersama sejumlah warga melaporkan mantan Kepala Desa Baruh Akh Amin atas dugaan penyelewengan BLT-DD tahun anggaran 2021 ke Kejari Sampang pada bulan Maret 2022 lalu.
"Saya apresisasi kinerja kejaksaan dan juga tegas menangani korupsi di Sampang. Siapapun yang korupsi harus diproses sesuai hukum. Makanya, saya mengapresiasi sikap tegas kejaksaan dalam mengusut hingga menetapkan tersangka Akh Amin dalam kasus ini," kata Rifai.
Menurut Rifai, dengan ditetapkannya mantan Kades Baruh sebagai tersangka membuktikan Kejaksaan telah bekerja profesional, terukur, dan progresif, serta yang tidak kalah penting tidak pandang bulu.
"Komitmen yang ditunjukkan Kajari Sampang patut kita support. Dengan ini sudah terbukti, kalau semua bisa di proses dan tidak ada yang namanya kebal hukum. Langkah terukur seperti ini akan memberi efek jera," ucap Rifai.
Rifai juga menilai Kejaksaan membuktikan bekerja independent, objektif berdasarkan fakta yang ada. Oleh karena itu, dirinya mendorong penyidik Pidsus Kejari terus mengusut pihak lain yang diduga terlibat dan melakukan persekongkolan yang memungkinkan melibatkan banyak pihak.
"Kami berharap penyidik terus melakukan pendalaman penyidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena banyak pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BLT-DD tersebut ," harap Rifai.
Secara khusus, Rifai juga memuji political will (komitmen) Kajari Sampang Budi Hartono yang bekerja cukup progresif dalam pemberantasan korupsi.
"Sebagai pegiat anti korupsi, semoga semangat beliau dalam pemberantasan korupsi tetap terjaga," terang Rifai.
Dana desa memang harus jadi perhatian khusus. Sebab statistik kasus korupsi DD trennya naik setiap tahun. Kejari juga memberi warning kepada seluruh kades agar berhati-hari mengelola anggaran.
"Saya harap kedepannya tidak ada lagi yang berani main-main dengan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, maupun program lainnya. Jangan kira ada tindakan korup yang akan dibiarkan," tuturnya.
Rifai pun mengaku akan mendukung penuh kejaksaan dalam mengupas tuntas kasus korupsi yang ada di Kabupaten Sampang.
Dalam pemberantasan korupsi di bumi Bahari, Lanjut Rifai, Ia dan timnya dari LSM Lasbandra berusaha semaksimal mungkin untuk menggunakan fungsi kontrolnya.
"Saya siap berikan data yang dibutuhkan kejaksaan bilamana itu diperuntukkan dalam kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi untuk menetapkan tersangka lain," tandasnya.
Ditempat terpisah, Mustakim salah satu warga Desa Baruh merasa bangga dengan keberanian tim LSM Lasbandra yang di komandani Rifai dalam membongkar kasus ini.
Menurut Mustakim, keberanian Rifai untuk tampil terdepan dalam mengawal kasus ini sering mendapatkan caci maki, hinaan, fitnah, dan bahkan ancaman yang sangat luar biasa dari berbagai pihak.
"Dia (Rifai) sebagai king maker, orang yang lantang, berani dan konsisten dalam mengawal kasus penyelewengan BLT-DD. Orang seperti ini selalu menjadi sasaran tembak," tutur Mustakim.
Selain itu, Mustakim juga mengucapkan terimakasih kepada tim LSM Lasbandra atas keberanian dan kegigihannya dalam berjuang hingga membuahkan hasil dengan telah dijebloslan mantan Kades Baruh ke penjara.
Senada dengan Rufai, dirinya bersama warga yang lain siap untuk ikut mendukung dan membantu kinerja Kejaksaan, baik dalam mencari informasi atau bahkan data-data pendukung penyelidikan.
"Kami juga siap membantu langkah kejaksaan dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang terjadi di desa kami ini," ucap Mustakim memungkasi. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar