Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese, Senin (18/9/2023). Dikatakannya bahwa pelaku S yang sudah menjadi member situs judi online ini menerima titipan nomor judi togel dari penombok dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Awalnya, pada 4 September 2023, Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya di Jl. Raya Gading Fajar Desa Sidokare, Sidoarjo. Lalu dari hasil penyelidikan, akhirnya pada pukul 22.00 Wib, Polisi menindak S, terang Kapolresta Sidoarjo.
"Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp202.000, 1 buah Henphone OPPO A12, 2 lembar kertas berisikan titipan nomor judi togel dan 1 buah Kartu ATM. Dan dari pengakuan pelaku, modus yang dilakukannya untuk menambah penghasilan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," pungkas Kusumo. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar