Empat Orang Saksi Dipanggil Kejaksaan, Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan TKD

Ketua LSM Perkasa Situbondo, Sadik saat menyerahkan berkas pelaporan ke Kejaksaan Negeri beberapa waktu yang lalu

Jawapes, SITUBONDO - Kasus dugaan penyelewengan TKD dan dugaan penyalahgunaan jabatan perangkat Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, oleh oknum kadus inisial RD, terus berjalan. Kali ini ada 4 orang yang datang ke Kantor Kejaksaan Situbondo untuk diminta keterangannya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Perkasa Situbondo Mohammad Sadik yang juga sebagai pihak pelapor.


"Ada empat orang yang dijadwalkan untuk hadir di Kantor Kejaksaan hari ini guna diminta keterangan. Yaitu Taufik (kades setempat), M. Zainullah (saksi dalam kuitansi perjanjian), RD (oknum Kadus Kajer, Desa Sletreng, diduga sebagai pihak yang menggadaikan) dan Junaida (pengambil gadai)," jelas H. Sadik (panggilan akrabnya), Jumat (15/9/2023).


Mohammad Sadik menambahkan, bahwa berawal dari pengaduan masyarakat terkait gadai TKD dan akhirnya dia turun ke lokasi serta menemui pengambil gadai.


"Junaida membenarkan telah ambil gadai TKD kepada Kadus Kajer inisial RD, sekitar 4 petak yang berdekatan dengan kantor desa. Di kuitansi yang juga terdapat tanda tangan kades dan setempelnya itu tertera nominal Rp60 juta. 

dalam jangka waktu 2 tahun dengan saksi M. Zainullah," ungkapnya.


Lebih lanjut Ketua LSM Perkasa ini menjelaskan, bahwa setelah konfirmasi pada Kades Taufik ternyata itu bukan tanda tangannya.


"Pengakuannya pada saya, itu bukan tanda tangan kepala desa dan setempel kades ada kode tersendiri.  Ada 2 pelaporan yang kami laporkan kepada kejaksaan, yaitu pertama terkait gadai TKD yang mana sudah jelas menyalahi aturan dan kedua tentang pemalsuan tanda tangan serta setempel," tegasnya.


H. Sadik juga memberi apresiasi setinggi-tingginya terhadap kejaksaan yang telah bertindak cepat dalam penanganan kasus ini, supaya ada titik terang ke belakangnya. (Fit)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama