Proyek Pembangunan Kantor THP Kenjeran Diduga Pakai Material Bekas

Proyek Pembangunan Kantor THP Kenjeran Diduga Pakai Material Bekas
Foto : Barang Material di Lokasi, Sabtu (5/8/2023)



Jawapes, Surabaya - Pembangunan Kantor dan Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran serta parkir sentra ikan kuliner yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Surabaya 2023, diduga menggunakan material bekas pada beberapa item pekerjaan. Padahal nilai kontrak pekerjaannya senilai 4.069 Milyar lebih.


Dari hasil konfirmasi oleh awak media ini, PM selaku kepala tukang (Mandor) bahwa dirinya memang memakai triplek bekas, kayu bekas,"ucap PM.


Namun menurutnya, dirinya hanya pekerja dan apapun perintah dari atasannya, itulah yang di lakukakan walupun dirinya juga tidak mengerti mengapa memakai triplek bekas, padahal anggarannya Besar.


"Saya sebagai pekerja saja, yang kukerjakan atas arahan dan perintah atasan saya." Katanya kepada media ini, Sabtu (05/08/2023).


Terpisah, saat di konfirmasi Yudi selaku pihak kontraktor terkait pekerjaan yang ada di lokasi THP Kenjeran iya memilih bungkam dan alergi kepada wartawan.


Sangat di sayangkan, pembangunan kantor THP Kenjeran diduga memakai material bangunan bekas, padahal anggaran realisasi pengerjaan senilai 4M lebih, atas pekerjaan yang tidak sesuai standard operasional perusahaan (SOP) awak media akan mengkonfirmasi ke dinas terkait. 


Untuk diketahui, sanksi bagi pelaksana dan pengawas yang melanggar terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi pasal 43 Ayat 2 yang menyatakan, barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% dari nilai kontrak.


Sedangkan ayat 3 berbunyi, barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak. (Bram)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama