Mantan Kadindik Jatim Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi DAK Rp. 8,2 Miliar

Polda Jatim Tetapkan Kadindik Jatim Sebagai Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar



Jawapes, Surabaya - Polda Jawa Timur menangani kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 total Rp16,2 miliar. Kasus ini diketahui awak media setelah Polda melakukan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu(02/08/2023).


Dalam kasus ini, ternyata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Saiful Rachman, sebagai terduga pelakukanya. Saiful diduga menyelewengkan dana sebesar Rp8,2 miliar, dari total Rp16,2 miliar.


“Saiful ditetapkan sebagai tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya Rabu hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.


Windhu menjelaskan bahwa tersangka Saiful dengan jabatannya sebagai kepala dinas pendidikan Jatim saat itu, menerima DAK sebesar Rp 16,2 miliar pada 2018. Sedianya dana itu untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah di Jatim.


Faktanya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga dana miliaran rupiah yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jatim), ternyata ada potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar,” katanya.


Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, lanjut Windhu, kedua tersangka langsung ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. “Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” ujarnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, tersangka Saiful menolak berkomentar saat berusaha dikonfirmasi ketika di bawa ke rutan. Dia hanya diam saja sembari berjalan dengan digiring petugas menuju tahanan. (Agus)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم