Nekat Simpan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Asal Keputih Tegal Dibekuk Polisi

Nekat Jual Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Asal Keputih Tegal Dibekuk Polisi


Jawapes, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu pada Selasa, (01/8/23).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial ST (42) asal Jalan Keputih Tegal Timur Baru Surabaya.


Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel mengatakan pada Rabu (5/7) sekitar pukul 08.00 WIB kami menerima informasi bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan dinyatakan benar bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.


"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka ST dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti," terang AKBP Daniel.


Lebih lanjut, AKBP Daniel memaparkan dari keterangan tersangka barang bukti itu didapatkan dengan cara membeli kepada OM (DPO) pada (26/6) lalu.


"Selanjutnya, tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan membeli serta menerima Narkotika Jenis Sabu adalah untuk di jual kembali dan mendapatkan Keuntungan berupa Uang," jelas AKBP Daniel.


Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:


• 62 (enam puluh dua) poket Sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat yang 

   dikemas dalam klip plastik.

• 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning.

• 1 (satu) buah tas pinggang.

• 1 (satu) unit handphone.


Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bintang)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama