Tanggungan Klien 4 Milyar Dari Sisa Pembayaran Rp. 330 Juta, Endang Yulianti Kuasa Hukum BI Gugat AD

Ade Muhammad SP. SH., MH (kiri), DR.Endang Yulianti SH., MH (tengah), Amoria Sang Indraswari Kuswara SH (kanan) Tim Kuasa Hukum dari BI dan EW.

Jawapes, Purbalingga - DR. Endang Yulianti SH., MH dan Amoria Sang Indraswari Kuswara SH beserta Muhammad SP. SH., MH adalah tim kuasa hukum dari inisial BI dan EW selaku penggugat dalam perkara pekerjaan proyek pembangunan pabrik rambut (Wig) bernama Woljin yang berlokasi di Karang Sentul Purbalingga pada tahun 2007 bersama AD dengan nilai proyek Rp. 550 Juta. Namun kendati demikian, pada proses pekerjaan terjadi permasalahan kedua belah pihak hingga mencuat sengketa mengarah pada perkara perdata.

Seiring berjalannya waktu, inisial AD Pengusaha asal Purwokerto itu melakukan penagihan kepada BI hingga dilakukan gugatan oleh AD. Dari gugatan tersebut dilakukan mediasi yang berulang kali sampai dengan di keluarkannya hasil Keputusan Perdamaian oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada tahun 2010 lalu.

Pada hasil Keputusan Perdamaian tersebut, hanya ditandatangani oleh kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat yang sebelumnya. Dimana hasil Keputusan Perdamaian saat itu bersumber dari mana, hal tersebut menjadi pertanyaan besar. BI merasa tidak pernah mengetahui kesepakatan atau perdamaian itu dilakukan bahkan untuk menandatanganinya pun tidak.

Menanggapi pemberitaan yang disampaikan Joko Susanto SH di media, baik media masa maupun online selaku Kuasa Hukum AD yang menyatakan Klien kami memiliki hutang sebesar 4 Milyar, itu tidak benar.

Dalam Konferensi Pers DR. Endang Yulianti SH., MH menyampaikan, pada pokok permasalahan bahwa Klien kami mempunyai hutang kepada AD sebesar Rp. 4 Milyar itu tidak di benarkan.

"Yang benar adalah, pada tahun 2010 terjadi kerja sama antara Klien kami dengan AD terjadi sengketa sisa pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Dan atas tanggungan itu, Klien kami menolaknya karena spesifikasi pekerjaan tidak sesuai pesanan sehingga diminta untuk dilakukan penghitungan bersama dan Klien kami akan membayarnya sesuai nilai barang yang diadakan AD dalam pekerjaan tersebut. Dan AD menolak dilakukan opnam barang, akibatnya persoalan itu berlarut-larut tanpa penyelesaian hingga AD mengajukan gugatan perdata pada tahun 2010 di PN Purbalingga dengan hasil Putusan Akta Perdamaian," ungkapnya kepada awak media, Jumat (11/08/2023) di Kantornya yang beralamat di Jl. Letkol Isdiman Perum Griya Abdi Kencana Purbalingga.

Ditambahkan Endang SH., MH, bahwa Klien kami tidak pernah mengetahui atau membuat Akta Perdamaian aquo, maka kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purbalingga.

"Gugatan yang kami layangkan itu bukan untuk menghapus sisa beban pembayaran pekerjaan di tahun 2010, namun permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan hukum. Inti pokok, Klien kami siap dan sanggup menyelesaikan sisa pembayaran sesuai fakta dan hukum yang berlaku, benar dan berkeadilan," imbuhnya.

Menurutnya, atas perkara tersebut, bahwa mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI tentang prosedur mediasi di Pengadilan tertera pada Pasal 1 ayat 5 yaitu kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak, guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan aturan ini. 

Kemudian pada Pasal 1 ayat 8, para pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bukan kuasa hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian. 

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 3 tentang Ruang Lingkup dan Kekuatan berlaku Perma, bahwa tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan, ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. 

Dan pada Pasal 14 ayat 1 tentang Kewenangan Mediator menyatakan mediasi gagal yaitu berbunyi, Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan medias sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. 

Lalu pada Pasal 17 ayat 1 tentang Mencapai Kesepakatan, jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Sedangkan untuk ayat 4 bahwa para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama