![]() |
Satpol PP melakukan pendataan dan pembinaan kepada 4 orang terduga PSK yang diamankan dari hasil operasi razia |
Jawapes, SITUBONDO - Menjalankan aturan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran, Satpol PP Kabupaten Situbondo gencar melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi di wilayah kerjanya, salah satunya di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Rabu (12/7/2023) malam.
Dikonfirmasi awak media ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi menjelaskan, dalam menjalankan aturan Perda Nomor 27 Tahun 2004, petugas Satpol PP gencar melakukan operasi razia di sejumlah eks lokalisasi yang ada, agar kedepannya Kabupaten Situbondo benar-benar terbebas dari kegiatan prostitusi, sebagaimana dalam aturan Perda tersebut bahwa lokalisasi sudah ditutup. Jadi tidak diperkenankan adanya kegiatan prostitusi. Pihaknya secara masif melaksanakan operasi razia, seperti saat ini di eks lokalisasi GS ataupun tempat lainnya yang diduga menjadi transaksi prostitusi.
"Kedepannya Satpol PP Situbondo juga akan menggandeng jajaran samping untuk memback up kegiatan kami, supaya nanti di lapangan jika ada kendala ataupun hambatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi dapat kami atasi. Sebab kami hampir sama dengan aparat penegak hukum lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Pol PP Situbondo mengatakan, pada malam hari ini ada 4 orang diduga pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia oleh petugas. Yaitu 2 orang diamankan di warung remang-remang lembah Kotakan dan 2 orang lainnya tempat karaoke eks lokalisasi GS. Setelah terjaring razia, sementara malam ini mereka diamankan di kantor untuk efek jera dan besok pagi di antarkan pulang.
"Kedepan kami akan bersinergi dengan jajaran OPD terkait. Seperti Dinsos, Dinas Ketenagakerjaan, Diskoperindag dan instansi vertikal BLK untuk memberikan keterampilan melalui kegiatan pelatihan. Sehingga mereka punya keterampilan dan keahlian yang bisa digunakan saat pulang dari pembinaan. Harapanya mereka nanti tidak kembali lagi ke pekerjaan semula diduga sebagai PSK," ungkapnya.
Kasat Pol PP Sopan Efendi menerangkan, empat orang wanita tersebut yang terjaring razia pada malam hari ini tidak ada yang dibawah umur. Mereka berasal dari Kabupaten Bondowoso sebanyak 2 orang, lalu satu orang warga Kabupaten Soreang dan 1 orang lagi berasal dari Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Fn)
View
Posting Komentar