Pemkab Tulang Bawang Raih Opini WTP ke- 9 dari BPK-RI

Pemkab Tulangbawang terima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dari BPK RI

 

Jawapes, TULANG BAWANG - Pemkab Tulang Bawang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dari BPK-RI, Rabu, (17-5-2023) lalu. Dan bersamaan dengan 6 pemerintah daerah lainnya oleh Kepala Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa.


Sebelumnya, BPK-RI telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Tulang Bawang yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan rus kas, laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan catatan atas laporan keuangan.


Mengacu pada penjelasan Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa pencapaian opini WTP tidak terlepas dari terpenuhinya empat kriteria penilaian. Antaranya kesesuaian laporan keuangan dengan SAP, kecukupan pengungkapan (adequeate discloser), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.


Hal ini sejalan dengan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) Nomor : 03.01 tanggal : 12 Nopember 2008 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan, dimana standar pemeriksaan mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai. Yakni tentang kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan pada kriteria (i) kesesuaian laporan keuangan dengan standar.


Suatu pemeriksaan laporan keuangan meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. (Rz)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم