Keluarga Alm. Oki saat Jumpa Pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta melalui Zoom WhatsApp.
Pembaca
Jawapes, Banyumas - Babak baru setelah dilakukan cabut kuasa dengan pengacara pertama tentang kasus meninggalnya Oki Kristodiawan pada 2 Juni 2023 sebagai tahanan Polresta Banyumas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, LBH Yogyakarta selaku Kuasa Hukum yang dikuasakan Keluarga Oki tanggal 22 Juni 2023 menggelar Jumpa Pers secara live melalui Broadcast dan Link Zoom WhatsApp dikanal YouTube LBH Yogyakarta, Selasa (27/06/2023) Pukul 14.55 Wib di Kantor LBH Yogyakarta dengan mengambil topik "Dugaan Penyiksaan oleh anggota Polresta Banyumas : Usut tuntas meninggalnya tahanan di Polresta Banyumas".
Dalam Gelar Jumpa Pers tersebut dihadirkan pihak keluarga Oki, diantaranya Jakam (Ayah kandung Oki), Desi Dwi Gustiar (Adik kandung Oki) dan Purwoko (saudara sepupu Oki) serta ada 17 peserta undangan link zoom LBH Yogyakarta dari beberapa lapisan.
Desi Dwi Gustiar mengawali sesi sebagai narasumber pada Jumpa Pers dengan menceritakan kronologi penangkapan.
"Penangkapan dilakukan oleh 6 petugas berpakaian bebas dirumah keluarga Alm. Oki, tanpa surat penangkapan dan juga penyampaian kepada pihak keluarga Oki pada Rabu malam (17/5) sekira Pukul 22.15 Wib. Sedangkan surat penangkapan baru diberikan ke keluarga 3 hari setelahnya, Sabtu malam (20/5). Selanjutnya penyampaian pesan oleh pihak Polsek Baturraden bahwa Oki tidak bisa dibesuk 20 hari kedepan dan tunggu surat dari Polresta," ungkapnya.
Lebih lanjut Desi menyampaikan, belum genap 20 hari, pada Jumat (2/6) tiba-tiba ada kabar bahwa Oki sedang kritis di RS. Margono Soekarjo Purwokerto. Kemudian saat perjalanan menuju RS. Margono, Kapolsek Baturraden bercerita bahwa sebenarnya Oki sudah meninggal dunia Pagi hari Pukul 08.00 Wib.
"Saat diruang Jenazah, Alm. Oki sudah dibungkus kain kafan dengan posisi didalam keranda, sedangkan keluarga tidak di ijinkan untuk melihat kondisi Jenazah Alm. Oki. Dalam hal itu, Ayah Oki dimana sedang shock dan berduka namun dipaksa untuk menulis surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai yang menyatakan, Tidak akan menuntut atas meninggalnya Oki Kristodiawan," terangnya.
Ditambahkannya keterangan Purwoko yang merupakan saudara sepupu Alm. Oki dan menyampaikan, tentang pernyataan sikap keluarga Alm. Oki bahwa :
1. Siapapun orang, termasuk bila ada oknum petugas yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan pada Rabu malam 17 Mei-18 Mei 2023, keluarga Alm. Oki menuntut harus diproses hukum sampai ke persidangan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
2. Siapapun orang termasuk bila ada oknum petugas yang dengan sengaja menyembunyikan informasi Alm. Oki sedang sakit 15 hari sampai dengan meninggal dunia di RS. Margono dari Alm. Keluarga Oki, harus diproses hukum sampai ke persidangan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Karena tindakan ini menurut keluarga korban adalah suatu kejahatan kemanusiaan.
Sementara Jakam Ayah Alm. Oki Kristodiawan menegaskan, dalam pernyataan sikapnya bahwa tidak menerima jika yang diproses hukum hanya 10 orang tahanan yang ada di sel saja.
"Namun yang menangkap, menahan dan menganiaya dengan kekerasan terhadap anak saya, sebelum anak saya dilimpahkan ke sel tahanan Polresta juga harus diproses hukum," tandasnya.
Pada agenda Konferensi Pers pengungkapan kasus ini, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Zainal Arifin menyebutkan anti penyiksaan pada UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment orPunishment (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia).
"Pengusutan kasus dugaan praktik-praktik kejahatan dengan ancaman lebih dari 5 tahun wajib di dampingi, hal itu bagian dari revormasi dan evaluasi Kepolisian. Praktik-praktik seperti itu menjadi satu kesatuan yang sangat ironis sekali, masih saja terjadi praktik penyiksaan dalam kasus peradilan pidana," pungkasnya.
Dipaparkan oleh kuasa hukum LBH Yogyakarta pada perkara ini, dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar turut serta mengawal serta menyuarakan kasus meningglnya tahanan Polresta Banyumas.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar