Cabut Kuasa Klien (keluarga Alm. Oki) terhadap LBH Silvia D Soembarto & Partner di Ruang Kantor.
Namun demikian, putus kuasa keluarga almarhum Oki yaitu Jakam selaku Ayah Kandung alm. Oki, Purwoko, Bayu (Saudara Kandung) dan Desi Dwi Gustiar (Adik Kandung Oki) dengan penasehat hukum (PH) melalui Kantor LBH Silvia D Soembarto & Partners sudah dilakukan cabut kuasa pada Senin (19/06) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut. Cabut Kuasa Keluarga Almarhum Oki diterima oleh Kuat Purwanto dan Wuri Wirawan selaku Staf Kantor LBH Silvia D Soembarto & Partners.
Salah satu keluarga korban Purwoko mengatakan, kami dari keluarga korban (Oki) berkunjung ke Kantor Penasehat Hukum Silvia & Partners selain untuk cabut kuasa namun juga sekaligus meminta berkas dan Surat Laporan Polisi (LP) tertanggal 5 Juni 2023 untuk digunakan sebagai mana mestinya.
"Kami keluarga alm Oki sudah mencabut surat kuasa dari LBH Silvia & Partners dengan alasan :
1. PH sudah tidak bisa memenuhi aspirasi keluarga Alm. Oki.
2. Keluarga kesulitan berkomunikasi dengan Penasehat Hukum (PH) setelah adanya Otopsi Alm Oki pada tanggal 9 Juni 2023 bahkan nomer WA (WhatsApp) keluarga kami juga sudah diblokir.
3. PH tidak amanah terhadap keluarga kami.
Kemudian yang menjadi mirisnya, ada bentuk dugaan ancaman terhadap Jakam (Ayah Oki) dan Desi (Adik Kandung Oki) yang mau dilaporkan ke Polisi oleh PH nya tentang Fitnah. Padahal kita dalam posisi bertanya dan menurut kami, itu menjadi klien untuk bertanya tentang perkara ini (menuntut keadilan hilangnya nyawa Oki)," ungkap Purwoko.
Ditambahkannya, bahwa kita bertanya kok malah dituduh Fitnah. Setelah kita turuti, yang awalnya dari pihak LBH Silvia melalui Stafnya datang kerumah pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023 Pukul 18.25 Wib dan keluarga dimintai untuk tanda tangan cabut kuasa, lalu pihak kami menolak. Kemudian selang beberapa hari, pihak keluarga Alm. Oki pun memutuskan datang ke Kantor LBH Silvia dan sekaligus memberikan surat cabut kuasa yang bertandatangankan pihak keluarga sebagai klien.
"Syarat-syarat bahwa dia akan memberikan surat LP itu setelah keluarga kami (klien) menandatangani surat cabut kuasa, namun hingga kini belum diberikan. Seusai itupun masih ada dugaan ancaman," ujar Purwoko sembari senyum tipis kepada awak media saat memberikan keterangannya, Kamis (22/06) dirumah orang tua Alm Oki.
Sementara saat awak media mengunjungi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Silvia D Soembarto & Partners yang beralamat di Jl. KS Tubun Purwokerto Barat pada Jumat siang (23/06) Pukul 13.50 Wib bermaksud mengkonfirmasi namun kondisi Kantor sepi.
Melalui Staf LBH Silvia, berdasar dari nomer Hp yang tertera di Papan Nama Kantor yang terpampang, Wuri Wirawan menyampaikan, Wadow mas. Saya dipesan oleh Pimpinan tidak boleh memberikan keterangan apapun dan kepada siapapun tentang kasus yang ditangani Kantor kami mas. Sekali lagi maaf maaf, katanya dalam ketikan WhatsApp jawaban pada keterangan kepada wartawan Jawapes, Sabtu (24/06/2023)
Saat dilanjutkan dalam pertanyaan melalui WhatsApp, untuk bisa berkomunikasi langsung dengan PH Silvia dan menanyakan kebenarannya tentang cabut kuasa keluarga Alm. Oki, Staf Wuri Wirawan hingga berita ini diterbitkan, belum menjawab.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar