![]() |
Foto : tampak depan Profil sekolah SMP Negeri 1 Ngantru Kabupaten Tulungagung |
Jawapes, Tulungagung - Sejumlah murid dan orang tua murid mengeluh, karena masih ada pungutan liar (Pungli) yang dibebankan kepada murid dan orang tua murid dalam kegiatan Purnawiyata di SMP Negeri 1 Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Setelah adanya informasi dari beberapa Wali Murid atau Orang Tua dari SMPN 1 Ngantru, terkait sumbangan kegiatan Purnawiyata di sekolah tersebut, Awak Media mengkonfirmasi ke pihak SMP Negeri 1 Ngantru Kabupaten Tulungagung, tentang adanya laporan dari beberapa Wali murid terkait adanya sumbangan untuk kegiatan wisuda kelas IX yang juga dibebankan kepada murid kelas VII dan VIII. (24/05/23)
Namun sangat di sayangkan ketika beberapa media dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pungli SMPN 1 Ngantru, Pak Bambang Nurudin selaku kepala sekolah (KS) tidak bisa ditemui.
![]() |
Para Wali Murid atau Orang tua saat bersama Tim media dan LSM |
"Pak among selaku Waka kesiswaan SMPN 1 Ngantru Tulungagung menjelaskan, bahwasanya memang ada sumbangan tapi, itu bukan pungli mas, itu sudah kesepakatan bersama antara komite, panitia dan beberapa wali murid pada waktu penerimaan Raport. Bahkan kegiatan ini juga sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya," jelasnya Waka Among.
Usai menemui Waka kesiswaan tim investigasi dari beberapa media dan LSM berkunjung ke rumah Ketua Komite SMPN 1 Ngantru akan tetapi, tidak bisa ditemui.
Selang beberapa hari awak media dan LSM kembali mendatangi pihak sekolah menemui Ketua Komite untuk konfirmasi," memang benar adanya sumbangan suka rela untuk kegiatan Purnawiyata sebesar Rp 50ribu dari kelas 7-8 per siswa," jelasnya. (8/6/2023)
"Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa komite sekolah diartikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan komunitas sekolah yang peduli terhadap pendidikan.
Hal ini sangat disayangkan, seharusnya pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan kepada siswa apapun alasannya, sebab semua sekolah di Jawa Timur mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.
Selanjutnya Kami akan mencoba mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungli tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar